Sab, 08/08/26 · 12.31.04
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Balai PK Pontianak Sita 1.286 Butir Telur Penyu Tanpa Pemilik di Sambas

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Sabtu, 8 Agustus 2026 · 17:522 menit baca
Balai PK Pontianak Sita 1.286 Butir Telur Penyu Tanpa Pemilik di Sambas
Balai PK Pontianak amankan 1.286 butir telur penyu tak bertuan di Sambas. Tim medis uji fertilitas telur penyu hijau dan penyu sisik hasil sitaan. (Dok. BPK Pontianak)

Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak menerima penyerahan barang bukti berupa 1.286 butir telur penyu tak bertuan hasil sitaan dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Upaya penggagalan penyelundupan satwa dilindungi tersebut berasal dari patroli Satgas Pamtas TNI AD Gabma di wilayah perbatasan Desa Temajuk pada Selasa, (4/8/2026) malam, serta pemeriksaan kapal penumpang oleh Balai Karantina Kalbar di Pelabuhan Sintete pada Rabu, (5/8/2026).

Sebanyak 96 butir telur penyu ditemukan terabaikan di dalam kardus di semak-semak kawasan perbatasan, sementara 1.190 butir telur yang diduga berasal dari Kepulauan Riau ditinggalkan pemiliknya di atas kapal.

Penanganan temuan barang bukti tersebut langsung dievakuasi oleh UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna mengamankan proses konservasi serta penegakan hukum.

Kerap Teror Warga, Balai PK dan Sea Life Indonesia Evakuasi Buaya Muara 4,5 Meter di Sambas
Baca Juga

Kerap Teror Warga, Balai PK dan Sea Life Indonesia Evakuasi Buaya Muara 4,5 Meter di Sambas

“Karena itu, kami terus membangun koordinasi dengan seluruh instansi terkait agar setiap tahapan penanganannya dapat dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kepala Balai PK Pontianak Syarif Iwan Taruna Alkadrie.

Pelestarian keberadaan penyu di alam liar ditegaskan menuntut peran aktif seluruh lapisan elemen publik agar ekosistem perairan tetap terjaga.

“Penyu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengambil, memperjualbelikan, mengangkut, maupun memanfaatkan penyu dan telurnya secara tidak sah. Apabila masyarakat menemukan aktivitas atau temuan terkait jenis ikan dilindungi, segera laporkan kepada petugas atau instansi berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur,” lanjut Iwan.

Pengembangan Wisata Perbatasan, Infrastruktur Pantai Temajuk Ditinjau
Baca Juga

Pengembangan Wisata Perbatasan, Infrastruktur Pantai Temajuk Ditinjau

Sinergi antarinstansi bersama pihak medis veteriner terus diperkuat dalam memastikan pengawasan kawasan pesisir berjalan optimal.

“Sinergi lintas instansi dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan penyu dan jenis ikan dilindungi lainnya dapat berjalan secara efektif,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan medis oleh spesialis megafauna laut mengidentifikasi bahwa temuan dari Temajuk cenderung merupakan jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas) berukuran 3,53–4,16 cm dengan berat 3,62–3,87 gram.

Adapun sampel asal Kepulauan Riau terbagi menjadi dua jenis, yakni Penyu Hijau serta Penyu Sisik (Eretmochelys olivacea) berukuran 3,20–3,47 cm dengan berat 2,38–2,59 gram.

Pengujian kondisi fisik melalui metode candling menunjukkan bahwa sampel telur asal Paloh masih memiliki tanda-tanda fertilitas tinggi dan berpeluang ditetaskan.

Polresta Pontianak Pikirkan Penyelundupan 593 Kg Sisik dan Kuku Trenggiling
Baca Juga

Polresta Pontianak Pikirkan Penyelundupan 593 Kg Sisik dan Kuku Trenggiling

“Terhadap telur penyu asal Paloh kami rekomendasikan untuk ditetaskan kembali atau diinkubasi menggunakan pasir pantai (pasir yang agak kasar) dengan kedalaman sarang untuk penyu hijau antara 50-70 cm dan suhu inkubasi antara 28-30 °C. Pastikan pasir tidak terlalu kering dan tidak terlalu lembab untuk menghindari pembusukan pada telur,” kata Dwi Suprapti.

Sebaliknya, pengujian terhadap sampel asal Kepulauan Riau mencatatkan kondisi infertil dengan cangkang basah tanpa pasir sehingga dipastikan gagal berkembang.

Rekomendasi pemusnahan diterbitkan bagi kelompok telur infertil tersebut lantaran tingginya risiko paparan mikroba yang merusak kualitas embrio.

Perlindungan penyu di Indonesia diatur secara penuh melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025, yang sejalan dengan status Appendix I pada CITES dan daftar merah IUCN.

(Rudi)