Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Lapor Pembakaran Lahan Diduga Libatkan Legislator, Warga Mempawah Mengaku Diteror

Roska Putra
Roska Putra
Jumat, 25 September 2026 · 13:282 menit baca
Lapor Pembakaran Lahan Diduga Libatkan Legislator, Warga Mempawah Mengaku Diteror
Abdul Rohman lapor dugaan pembakaran lahan di Desa Pasir yang menyeret oknum anggota DPRD Mempawah; kini mengaku diteror dan serahkan rekaman bukti ke polisi. (Dok. HO/TNP)

Penanganan dugaan pembakaran lahan di Desa Pasir, Kabupaten Mempawah, memicu babak baru setelah pelapor perkara berinisial Abdul Rohman mengaku menerima teror intimidasi melalui sambungan aplikasi percakapan, Jumat, (25/9/2026).

Laporan dugaan tindak pidana lingkungan hidup tersebut sebelumnya telah dilayangkan secara resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Mempawah dan disebut menyeret nama seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah.

Munculnya teror usai pengaduan perkara ke ranah hukum dibeberkan oleh penasihat hukum pelapor, Eka Nurhayati Ishak. Adanya rekaman ancaman digital yang dialami kliennya diuraikan dalam pernyataannya.

“Klien kami telah melaporkan dugaan pembakaran lahan. Setelah itu, muncul dugaan ancaman melalui panggilan WhatsApp yang sudah direkam dan disimpan sebagai bukti,” ujar Eka, Kamis, (24/9/2026).

Kejati Kalbar Hentikan Empat Perkara Pidana Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif
Baca Juga

Kejati Kalbar Hentikan Empat Perkara Pidana Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

Pihak kuasa hukum mendesak penyidik kepolisian tidak memisahkan rangkaian teror tersebut dari penanganan perkara pokok karhutla yang sedang bergulir. Kesiapan penyerahan bukti elektronik kepada tim penyidik ditegaskan dalam penjelasannya.

“Bukti-bukti yang dimiliki klien kami siap diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa dan diverifikasi. Kami meminta prosesnya berjalan objektif berdasarkan alat bukti,” katanya.

Polres Mempawah diminta melakukan uji forensik dan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh, mencakup verifikasi status kepemilikan lahan, titik koordinat pembakaran, kalkulasi luasan area terdampak, motif pembakaran, hingga penelusuran aktor intelektual di balik aktivitas tersebut. Prinsip kehati-hatian serta kepatuhan pada prosedur hukum acara ditegaskan kembali dalam keterangannya.

“Yang kami dorong adalah proses hukum yang transparan dan objektif. Ada dugaan yang dilaporkan, ada bukti yang akan disampaikan, dan selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk menguji seluruhnya,” tegas Eka.

Pasokan Terganggu Karhutla, Harga Cabai di Palangka Raya Tembus Rp 150 Ribu per Kilogram
Baca Juga

Pasokan Terganggu Karhutla, Harga Cabai di Palangka Raya Tembus Rp 150 Ribu per Kilogram

Penyelidikan kepolisian diharapkan berjalan profesional tanpa terpengaruh status sosial maupun jabatan politik pihak yang dilaporkan, seraya menjamin keselamatan warga yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk melapor. Penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah disampaikan sebagai penutup pernyataannya.

“Biarkan aparat bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Kami menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik,” pungkasnya.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah diharapkan segera menjadwalkan klarifikasi terhadap para saksi serta memverifikasi rekaman bukti elektronik guna memastikan kepastian hukum kasus pembakaran lahan tersebut.

(Roska)