Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

MLH Muhammadiyah Kalbar Desak Status Bencana Nasional Tangani Multikrisis Karhutla

Hendrawan
Hendrawan
Senin, 14 September 2026 · 23:434 menit baca
MLH Muhammadiyah Kalbar Desak Status Bencana Nasional Tangani Multikrisis Karhutla
Picu multikrisis hingga ancam suplai air dan BBM, MLH Muhammadiyah Kalbar desak pemerintah pusat segera tetapkan status bencana nasional untuk karhutla Kalbar. (Dok. Hendrawan/Nusantara Post)

Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat mendesak pemerintah menetapkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional serta menghentikan pola kerja ego sektoral. Desakan tersebut disampaikan Ketua MLH PWM Kalbar, M. Hermayani Putera, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pimpinan dan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Senin (14/9/2026).

Krisis kabut asap yang melanda Kalimantan Barat selama lebih dari dua bulan dinilai telah bereskalasi menjadi multikrisis. Selain pencemaran udara ekstrem, bencana ekologis ini mulai memicu kelangkaan air bersih serta mengganggu kelancaran pasokan logistik dan bahan bakar minyak (BBM) ke sejumlah wilayah. Hermayani menegaskan, peningkatan status bencana menjadi krusial untuk memperkuat posisi tawar daerah ke pemerintah pusat sekaligus menuntut keadilan fiskal bagi pemulihan lingkungan Kalbar.

“Harusnya sih dengan skala yang semakin meluas dan tingkat bahaya kepada kesehatan dan ini sudah mulai masuk multikrisis, sedang krisis air, dan kawan-kawan tadi mengkhawatirkan juga suplai logistik ke beberapa daerah juga mulai terganggu, terhambat, termasuk juga BBM,” ujar Hermayani

Menurut Hermayani, peningkatan status bencana krusial dilakukan demi memperkuat bargaining daerah ke pemerintah pusat sekaligus mendesak diterapkannya keadilan fiskal, sebab kondisi ekologi Kalimantan Barat kini telah rusak dan berstatus darurat. 

Hampir Dua Bulan Karhutla, DPRD Kalbar Gelar RDPU Tahap Pertama Evaluasi Penanganan Bencana
Baca Juga

Hampir Dua Bulan Karhutla, DPRD Kalbar Gelar RDPU Tahap Pertama Evaluasi Penanganan Bencana

“Menurut saya perlu ditingkatkan levelnya sebagai bagian dari bargaining kita, posisi tawar kita ke pusat dan ke berbagai pihak yang lain. Dan tadi saya juga menuntut supaya keadilan fiskal itu diterapkan. Kondisi sekarang di Kalbar, mungkin juga provinsi yang lain sekarang sedang darurat nih. Kondisi ekologi kita ni rusak. Harus segera diatasi karhutlanya, harus segera dipulihkan ekosistemnya.” Ujar Hemayani.

Di sisi lain, penanganan di lapangan dinilai masih berjalan secara parsial tanpa komando terpadu. Meski berbagai posko telah berdiri baik oleh BPBD, TNI-Polri, lembaga keagamaan, hingga organisasi masyarakat sipil seperti Solidaritas Threat Borneo dan PMI setiap instansi masih bekerja sendiri-sendiri. Muhammadiyah sendiri tercatat telah mengoperasikan 8 Pos Komando Relawan (Poskor), yang terdiri dari 1 posko wilayah dan 7 posko di tingkat kabupaten/kota.

“Saya mengusulkan itu terorkestrasi agar pertama kita pull nih satu data, satu peta, satu koordinasi sehingga distribusi dan alokasi sumber daya itu bisa tepat. Tepat sasaran, tepat wilayah, tepat juga penggunaannya,” tegas Hermayani

Sebagai bentuk konkret kolaborasi, Hermayani mencontohkan penggabungan fasilitas Rumah Oksigen milik Universitas Muhammadiyah Pontianak dengan dukungan tenaga kesehatan dari Politeknik ‘Aisyiyah Pontianak. Ia menepis anggapan bahwa elemen non-pemerintah hanya bisa menuntut tanpa aksi nyata, sembari mengingatkan bahwa fokus penanganan karhutla tidak boleh terbatas pada aksi pemadaman api semata, melainkan wajib mencakup perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, pemadam, dan relawan.

Kualitas Udara Memburuk, Gubernur Kalbar Didesak Minta Penetapan Bencana Nasional
Baca Juga

Kualitas Udara Memburuk, Gubernur Kalbar Didesak Minta Penetapan Bencana Nasional

“Karhutla juga bukan soal cuma memadamkan api. Perlu sistem perlindungan khusus bagi anak-anak, lansia, kelompok rentan, warga terdampak asap, pemadam, dan relawan,” jelasnya. 

Dalam forum evaluasi tersebut, MLH PWM Kalbar juga menyoroti transparansi anggaran penanganan bencana. Hermayani meminta DPRD Kalbar memastikan pengalokasian APBD dan APBN diprioritaskan pada upaya pencegahan sejak awal, bukan sekadar anggaran responsif saat api membesar. Ia turut mengimbau pengawasan ketat agar dana bantuan tidak mengalami kebocoran.

“Prioritaskan APBD untuk pencegahan dan pengurangan risiko, bukan hanya untuk memadamkan ketika api sudah datang,” kata Hermayani di hadapan anggota legislatif. 

Hermayani meminta seluruh alokasi dana APBN dan bantuan luar terkoordinasi dengan baik serta diawasi secara ketat agar tidak terjadi kebocoran atau tumpang tindih penyaluran, sehingga penggunaan anggaran penanganan karhutla memiliki keterukuran hasil yang akurat. 

“Pastikan dukungan APBN yang masuk ke daerah serta bantuan dukungan eksternal terkoordinasi dengan baik, tercatat, terlaporkan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Awasi agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan, sementara wilayah lain justru kekurangan. Apalagi kalau itu nanti berpotensi disunat dan dikorupsi. Pastikan anggaran penanganan karhutla punya ukuran jelas, berapa dialokasikan, untuk apa, dan apa hasilnya.” tegas Hermayani.

Menutup argumentasinya, Hermayani mendesak DPRD Kalbar mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan aturan daerah yang selama ini dinilai tumpul di lapangan. Ia mendorong pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Peladangan Berbasis Kearifan Lokal agar segera dilengkapi Petunjuk Teknis (Juknis), serta pengawasan ketat terhadap efektivitas Perda Nomor 2 Tahun 2022 dan Pergub Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian Karhutla.

Link-AR Borneo Sebut Karhutla Kalbar Ekosida Akibat Monopoli Lahan Korporasi
Baca Juga

Link-AR Borneo Sebut Karhutla Kalbar Ekosida Akibat Monopoli Lahan Korporasi

“Pastikan Perda Nomor 1 segera memiliki petunjuk teknis dan aturan pelaksanaan yang jelas, sehingga ketentuan tentang pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tidak berhenti hanya di tingkat norma, tetapi dapat diterapkan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan di lapangan,” ujarnya. 

Hemaryani juga menegaskan soal Pergub Nomor 5 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2022 benar-benar dijalankan dan diawasi efektivitasnya di lapangan. Jangan sampai aturan pelaksanaan sudah terbit, tapi kebakaran terus berlangsung dan pelanggaran tidak dapat tindakan apa pun. Hermayani mengingatkan para pejabat publik agar tidak menjadikan penanganan bencana sekadar sarana pencitraan tanpa langkah nyata di lapangan.

“Kalau dia punya kebijakan, kewenangan, maksimalkan kewenangan yang dia punya. Kalau dia punya akses ke berbagai potensi sumber daya maksimalkan peran itu,” tegasnya. 

(Hendrawan)