Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Didesak Ratusan Mahasiswa, Rektorat Untan Cabut Skorsing Korban AI Deepfake

Hendrawan
Hendrawan
Selasa, 15 September 2026 · 00:372 menit baca
Didesak Ratusan Mahasiswa, Rektorat Untan Cabut Skorsing Korban AI Deepfake
Mahasiswa Untan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat Untan menuntut pencabutan skorsing korban AI deepfake. (Dok. Nusantara Post/Hendrawan)

Rektorat Universitas Tanjungpura (Untan) resmi mencabut sanksi skorsing terhadap enam mahasiswi yang menjadi korban kejahatan manipulasi foto bermuatan seksual berbasis kecerdasan buatan (AI deepfake), Senin (14/9/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Rektorat Untan.

Sebelumnya, keputusan rektorat menuai kontroversi tajam lantaran dua dari enam korban justru dijatuhi skorsing dua semester, sementara pelaku pembuat deepfake hanya dikenakan skorsing satu semester.

Ketimpangan sanksi ini memicu kemarahan massa mahasiswa dari lintas fakultas yang menilai kampus gagal memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Dinilai Janggal Mahasiswa Untan Demo Satgas PPKPT, Sanksi Korban Deepfake Vulgar Lebih Berat dari Pelaku
Baca Juga

Dinilai Janggal Mahasiswa Untan Demo Satgas PPKPT, Sanksi Korban Deepfake Vulgar Lebih Berat dari Pelaku

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untan, Ahmadi, menegaskan di hadapan massa aksi bahwa Surat Keputusan (SK) Rektor telah direvisi demi memulihkan status akademik seluruh korban.

SK revisi tersebut akan segera diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Irjen Dikti).

Komitmen pemulihan hak studi juga disampaikan pihak fakultas.

Dekan FMIPA Untan menyatakan kesiapannya mengembalikan seluruh hak perkuliahan keenam mahasiswi terdampak. Di hadapan massa demonstran, pimpinan fakultas tersebut menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Udara Pontianak Terburuk Tiga Tahun Terakhir Imbas Kepungan Asap Karhutla
Baca Juga

Udara Pontianak Terburuk Tiga Tahun Terakhir Imbas Kepungan Asap Karhutla

“Saya berbicara bukan sebagai Satgas, tapi sebagai Dekan FMIPA. Karena untuk memenuhi permintaan kalian, saya meminta maaf kepada keenam korban,” ujar Dekan FMIPA.

Pernyataan tersebut dinilai aliansi mahasiswa sebagai bentuk kompromi prosedural akibat tekanan massa, bukan murni kesadaran penegakan keadilan.

Kekecewaan mahasiswa kian memuncak seiring tidak hadirnya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untan hingga aksi berakhir selepas Magrib. Ketidakhadiran lembaga independen tersebut memperlebar krisis kepercayaan mahasiswa terhadap fungsi penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

Aksi marathon tersebut akhirnya melahirkan nota kesepakatan tertulis yang ditandatangani pihak Rektorat Untan dengan menyepakati tiga poin tuntutan utama:

  • Pencopotan Ketua Satgas PPKPT Untan dari jabatannya.

  • Pertanggungjawaban resmi Rektorat dan Dekanat FMIPA untuk memulihkan hak moril serta materiil korban, sekaligus menuntut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (drop out) bagi pelaku.

  • Penerbitan regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja baru terkait Peraturan Rektor dan Kode Etik Satgas PPKPT Untan paling lambat 21 September 2026.

Fahutan Untan dan Konsorsium Universitas Belanda Bersama Tropenbos Resmi Menutup Program Gambut ComPeat
Baca Juga

Fahutan Untan dan Konsorsium Universitas Belanda Bersama Tropenbos Resmi Menutup Program Gambut ComPeat

Presiden Mahasiswa BEM Untan, Muhammad Fathir Maulana, menegaskan bahwa pencabutan skorsing baru merupakan tahap awal penuntasan kasus.

Pihaknya memastikan akan terus mengawal jalannya kesepakatan hingga seluruh hak korban dipulihkan total dan regulasi pencegahan kekerasan berbasis gender digital disahkan di lingkungan kampus.

(Hendrawan)