Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Lingkungan

Link-AR Borneo Sebut Karhutla Kalbar Ekosida Akibat Monopoli Lahan Korporasi

Hendrawan
Hendrawan
Senin, 14 September 2026 · 23:073 menit baca
Link-AR Borneo Sebut Karhutla Kalbar Ekosida Akibat Monopoli Lahan Korporasi
Dalam RDPU di DPRD Kalbar, Link-AR Borneo soroti ketimpangan penguasaan konsesi korporasi sebagai akar karhutla dan mendesak penetapan status bencana nasional. (Dok. Hendrawan/Nusantara Post)

Ketua Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, menyebut rentetan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat sebagai bentuk kejahatan ekosida yang berakar pada ketimpangan penguasaan lahan oleh korporasi. Kritik tajam ini ia sampaikan usai menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) evaluasi pengendalian Karhutla yang digelar pimpinan dan komisi DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Meranti Pontianak, Senin (14/9/2026).

Agenda RDPU tersebut diinisiasi oleh DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyusul meningkatnya intensitas kebakaran, guna memperoleh gambaran faktual dan objektif terkait penyebab serta efektivitas penanganan Karhutla dari berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil. Merespons hal tersebut, Syukri mendesak pemerintah agar tidak hanya melakukan pemadaman parsial, melainkan menyelesaikan akar persoalan yang terus berulang setiap tahun. 

“Akar soal yang ada itu adalah ketimpangan penguasaan tanah dan hutan dalam jumlah skala besar, yang itu dimiliki oleh perusahaan sawit, perusahaan tambang, dan perizinan kehutanan PBPH,” tegas Syukri.

Lebih rinci, Syukri memaparkan data ketimpangan tersebut. Dari total 14,68 juta hektar luas wilayah Kalimantan Barat, sebanyak 2,1 juta hektar telah ditanami kelapa sawit dengan 2,9 juta hektar Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diterbitkan. Ia menyoroti rencana penambahan 1,65 juta hektar perluasan sawit untuk mencapai target provinsi di angka 3,7 hingga 3,9 juta hektar.

MLH Muhammadiyah Kalbar Desak Status Bencana Nasional Tangani Multikrisis Karhutla
Baca Juga

MLH Muhammadiyah Kalbar Desak Status Bencana Nasional Tangani Multikrisis Karhutla

Selain sawit, sektor kehutanan dan pertambangan juga mendominasi tata ruang. Terdapat 2,7 juta hektar perizinan PBPH, di mana 2,5 juta hektar di antaranya diperuntukkan bagi hutan tanaman industri, multi-usaha, dan hutan tanaman energi. Sisa lahan lainnya dikuasai oleh pertambangan bauksit skala besar yang menjadi andalan pemerintah daerah.

Dalam keterangannya, Syukri tidak segan menyebutkan sejumlah nama perusahaan yang wilayah konsesinya terindikasi terdapat titik api, merujuk pada dokumen rilis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Buruknya tata kelola lahan ini ditambah dengan kelambanan respons negara membuat Link-AR Borneo melabeli bencana asap ini sebagai ekosida.

“Katakan sebagai ekosida, ya, karena ini sudah berulang puluhan kali. Dan kemudian yang kedua, pemerintah tidak melakukan tindakan apa-apa, ya. Penanganan, pencegahan, ya, bahkan bantuan terhadap masyarakat, abai,” kritik Syukri. 

Ia menampik jika pemerintah berdalih ketiadaan anggaran, karena dana untuk sektor lain tetap dapat dicairkan.

Kualitas Udara Memburuk, Gubernur Kalbar Didesak Minta Penetapan Bencana Nasional
Baca Juga

Kualitas Udara Memburuk, Gubernur Kalbar Didesak Minta Penetapan Bencana Nasional

Desak Status Bencana Nasional dan Sanksi Tegas

Di lapangan, penanganan Karhutla dinilai berjalan pincang. Syukri menyoroti pemerintah yang sama sekali tidak memberikan bantuan operasional kepada para pejuang api di garis depan, seperti Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa-desa pedalaman maupun sekitar 60 pemadam kebakaran swasta yang hilir mudik di Kota Pontianak. Mereka bekerja dengan alat dan selang yang sangat terbatas tanpa ada sokongan dari kas negara.

Melihat skala krisis yang telah menelan korban jiwa, baik akibat luka bakar maupun Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta menghanguskan rumah-rumah warga, Link-AR Borneo mendesak agar status Karhutla di Kalbar segera ditingkatkan.

“Kita meminta itu untuk dinaikkan pada levelan bencana nasional, karena itu akan mempengaruhi nanti berapa jumlah anggaran yang akan disuplai oleh pemerintah pusat terhadap kita dan level penanganan yang harus dilakukan,” jelas Syukri.

Syukri menutup pernyataannya dengan menuntut penegakan hukum yang tidak pandang bulu terhadap perusahaan pembakar hutan.

“Memastikan perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan terhadap kebakaran hutan ini, dia harus ditindak tegas, bahkan dicabut izinnya, diberikan tanggung jawab untuk pemulihan, baik HAM maupun pemulihan terhadap hutan dan kawasan yang telah dibakar,” pungkasnya.

(Hendrawan)