Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Tagih Realisasi Kebun Kemitraan, Warga Sepok Laut Datangi Kantor PT PAL di Pontianak

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Senin, 14 September 2026 · 22:282 menit baca
Tagih Realisasi Kebun Kemitraan, Warga Sepok Laut Datangi Kantor PT PAL di Pontianak
Lokasi kantor PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) di kawasan Perkantoran Perdana Square, Jalan Perdana, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. (Dok. Ist)

Puluhan warga Desa Sepok Laut yang terhimpun dalam Koperasi Konsumen Artha Harapan Lestari mendatangi kantor operasional PT Punggur Alam Lestari (PAL) di Kompleks Perdana Square, Jalan Perdana, Kota Pontianak, Senin, (14/9/2026).

Aksi penyampaian aspirasi tersebut digelar guna menuntut kejelasan hak masyarakat atas kebun kemitraan kelapa sawit menyusul munculnya indikasi pemutusan skema kemitraan secara sepihak oleh manajemen perusahaan. Massa meminta perusahaan membuka data ketercapaian pembukaan lahan, status sertifikat hak milik (SHM) yang telah diserahkan, serta kepastian kompensasi masa tunggu.

Dalam aksinya, warga merujuk pada Berita Acara Rapat tertanggal 16 Juni 2025 yang memuat target awal kebun plasma seluas minimal 200 hektare dari target keseluruhan 1.400 hektare, serta Berita Acara Kesepakatan di tingkat Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada 18 Juli 2025 terkait jadwal pembukaan lahan dan penanaman.

Namun, evaluasi lapangan Koperasi AHL per Januari 2026 mencatat realisasi pembukaan lahan baru berkisar 38 hektare dengan 240 pohon, sementara laporan mutakhir baru menyentuh sekitar 53 hektare dari total komitmen awal 200 hektare. Tuntutan penyelesaian hak secara menyeluruh jika kemitraan dibatalkan disuarakan oleh perwakilan masyarakat di sela aksi.

Air PDAM Terasa Asin, Pemprov Kalbar Salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih di Pontianak
Baca Juga

Air PDAM Terasa Asin, Pemprov Kalbar Salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih di Pontianak

“Kalau kemitraan diputus, jangan hak masyarakat ikut hilang. Status SHM, anggota, penerima manfaat dan seluruh hak masyarakat harus diselesaikan secara terbuka,” tuntut salah satu dari mereka.

Massa juga mendesak agar sertifikat tanah yang telah diserahkan ke perusahaan ditarik kembali untuk diinventarisasi dan disimpan secara terpusat di koperasi demi mencegah hilangnya dokumen kepemilikan warga.

Selain itu, warga menuntut evaluasi terhadap jajaran manajemen lapangan yang dinilai memperkeruh hubungan sosial di desa. Pentingnya perbaikan pola komunikasi antara perusahaan dan masyarakat setempat ditekankan lebih lanjut dalam orasi perwakilan warga.

“Kami tidak menolak perusahaan. Kami meminta manajemen yang menangani masyarakat mampu membangun komunikasi yang baik, bukan justru memperbesar konflik,” sambung mereka lagi.

Tertibkan Jalur Lalu Lintas, Pemkot Pontianak Berlakukan Aturan Baru Antrean Solar
Baca Juga

Tertibkan Jalur Lalu Lintas, Pemkot Pontianak Berlakukan Aturan Baru Antrean Solar

Warga turut mempermasalahkan munculnya klaim pengembalian dana kompensasi senilai Rp5 juta per sertifikat, yang menurut warga merupakan hak kompensasi keterlambatan pembangunan kebun berdasarkan kesepakatan tertulis. Keabsahan dasar penarikan dana tersebut dipertanyakan oleh perwakilan massa di hadapan pihak manajemen dan kuasa hukum perusahaan.

“Kalau benar uang Rp5 juta harus dikembalikan, tunjukkan dasar perjanjian dan dasar hukumnya. Jangan dibalik seolah-olah masyarakat menerima uang tanpa dasar,”imbuhnya.

Kedatangan masyarakat di kantor perusahaan diterima oleh penasihat hukum PT PAL, Daniel Tangkau, bersama perwakilan manajemen, Bukran, di bawah pengawalan personel Polresta Pontianak, Polres Kubu Raya, dan Babinsa. Kesiapan warga untuk menguji keabsahan dokumen kemitraan secara terbuka ditegaskan kembali sebelum massa membubarkan diri secara tertib.

“Kami datang membawa hak dan aspirasi. Kami ingin didengar. Kalau ada yang salah dari kami, silakan buktikan. Kalau perusahaan benar, silakan buka dokumen dan datanya.”

Melalui aksi ini, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera memanggil seluruh pihak ke dalam forum resmi guna memverifikasi data calon petani calon lokasi (CPCL), status SHM, dan realisasi fisik kebun plasma sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Rudi)