Pemerintah Kota Pontianak menekankan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap lini fasilitas pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi, Kamis, (24/9/2026).
Penerapan prinsip HAM diatur menyentuh aspek teknis pelayanan sehari-hari, meliputi ketersediaan fasilitas ramah disabilitas, keterbukaan akses tanpa diskriminasi, etika komunikasi petugas medis, hingga perlindungan kerahasiaan data rekam medis pasien.
Keterikatan mendasar nilai HAM dalam tata kelola fasilitas publik diuraikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, saat membuka agenda Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN Kesehatan.
“Hak asasi manusia itu melekat dalam setiap pelayanan publik, mulai dari cara berkomunikasi, kesetaraan, akses, privasi sampai penghormatan terhadap pasien,” ujarnya, Kamis, (24/9/2026).


