Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Pastikan Layanan Tanpa Diskriminasi, Pemkot Pontianak Perkuat Kapasitas HAM Tenaga Medis

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 24 September 2026 · 13:562 menit baca
Pastikan Layanan Tanpa Diskriminasi, Pemkot Pontianak Perkuat Kapasitas HAM Tenaga Medis
Pemkot Pontianak perkuat kapasitas HAM bagi tenaga medis; Sekda Amirullah tegaskan fasilitas kesehatan wajib ramah disabilitas, adil, dan tanpa diskriminasi. (Dok. Prokopim Pontianak)

Pemerintah Kota Pontianak menekankan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap lini fasilitas pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi, Kamis, (24/9/2026).

Penerapan prinsip HAM diatur menyentuh aspek teknis pelayanan sehari-hari, meliputi ketersediaan fasilitas ramah disabilitas, keterbukaan akses tanpa diskriminasi, etika komunikasi petugas medis, hingga perlindungan kerahasiaan data rekam medis pasien.

Keterikatan mendasar nilai HAM dalam tata kelola fasilitas publik diuraikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, saat membuka agenda Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN Kesehatan.

“Hak asasi manusia itu melekat dalam setiap pelayanan publik, mulai dari cara berkomunikasi, kesetaraan, akses, privasi sampai penghormatan terhadap pasien,” ujarnya, Kamis, (24/9/2026).

Pelajari Layanan Pendidikan Inklusif, KACA Brunei Kunjungi LDAC Pontianak
Baca Juga

Pelajari Layanan Pendidikan Inklusif, KACA Brunei Kunjungi LDAC Pontianak

Pemberian hak medis yang setara diposisikan selaras dengan fungsi aparatur sipil negara sebagai unsur perekat persatuan, di mana pasien berhak memperoleh perlakuan yang adil tanpa terhalang sekat suku, agama, maupun status kemampuan ekonomi. Konsep memanusiakan warga dalam standar operasional pelayanan medis ditekankan dalam keterangannya.

“Manusiawi itu artinya memanusiakan. Orang yang datang mendapatkan pelayanan harus diperlakukan sebagaimana mestinya sebagai manusia, kemudian juga harus adil,” ujarnya.

Perspektif penghormatan hak pasien diinstruksikan agar melembaga menjadi budaya kerja harian bagi seluruh pegawai di lingkungan rumah sakit daerah, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), hingga unit pos pelayanan terpadu.

Kepatuhan terhadap regulasi dan tugas pokok birokrasi ditegaskan dalam arahannya.

Wali Kota Pontianak Tinjau Sekolah Rakyat saat Kabut Asap Mengancam
Baca Juga

Wali Kota Pontianak Tinjau Sekolah Rakyat saat Kabut Asap Mengancam

“Dalam pelayanan kepada masyarakat, apalagi sebagai ASN, semuanya ada aturan, ada hak dan kewajiban. Tugas birokrasi adalah menciptakan keteraturan dan memastikan pelayanan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dorongan agar aparatur birokrasi mengintegrasikan parameter hak asasi manusia ke dalam rumusan kebijakan publik disampaikan oleh Koordinator Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Arifian Sulthana.

Langkah penguatan kapasitas kelembagaan tersebut dirancang melalui metode edukasi partisipatif, dialog terbuka, serta peninjauan operasional langsung di lapangan guna menyerap kendala nyata para petugas. Kewajiban aparatur dalam menyelaraskan efisiensi kerja dengan kaidah perlindungan hak warga dirinci dalam penjelasannya.

“Aparatur negara tidak hanya dituntut memberikan pelayanan yang efektif dan efisien, tetapi juga memastikan kebijakan dan pelayanan yang diberikan selaras dengan prinsip-prinsip HAM,” jelasnya.

Penanaman nilai-nilai kemanusiaan diharapkan tidak berhenti sebatas agenda formalitas instansi, melainkan tertanam menjadi tanggung jawab moral setiap individu aparatur pemerintah. Komitmen etika profesi jajaran abdi negara ditegaskan sebagai penutup pernyataannya.

Kasus Meningkat Capai 40 Pasien, RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Bahaya Dehidrasi Diare Anak
Baca Juga

Kasus Meningkat Capai 40 Pasien, RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Bahaya Dehidrasi Diare Anak

“Penghormatan terhadap HAM bukan hanya kewajiban pemerintah sebagai institusi, tetapi juga tanggung jawab setiap aparatur negara,” pungkasnya.

Pemkot Pontianak menargetkan standardisasi pelayanan berbasis hak asasi manusia ini dapat mempercepat peningkatan mutu rumah sakit daerah dan puskesmas sehingga mampu menjamin rasa aman serta keadilan bagi seluruh pengguna fasilitas kesehatan.

(Hendrawan)