Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat mengecam dugaan tindakan intimidasi yang dialami seorang wartawan PWI Kabupaten Ketapang, A. Hamdani, beserta keluarganya. Tekanan tersebut muncul menyusul pemberitaan terkait dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ketapang.
Penanganan sengketa pemberitaan ditegaskan harus mengacu pada koridor regulasi pers yang berlaku di Indonesia tanpa melibatkan tekanan fisik maupun psikologis.
Penyelesaian keberatan terhadap karya jurnalistik ditegaskan wajib menempuh prosedur hukum yang sah melalui mekanisme undang-undang.
“Kami sangat prihatin apabila benar telah terjadi tindakan intimidasi terhadap rekan wartawan beserta keluarganya. Persoalan pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan tekanan atau pengerahan massa. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun proses hukum yang berlaku,” kata Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalbar L. Sahat Tinambunan, Rabu, (5/8/2026).
