Rab, 05/08/26 · 14.42.50
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

PWI Kalbar Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan di Ketapang

Tony
Tony
Rabu, 5 Agustus 2026 · 19:411 menit baca
PWI Kalbar Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan di Ketapang
PWI Kalbar mengecam dugaan intimidasi terhadap wartawan di Ketapang terkait berita program SPPG dan mendesak penyelesaian sengketa melalui UU Pers. (Dok. PWI)

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat mengecam dugaan tindakan intimidasi yang dialami seorang wartawan PWI Kabupaten Ketapang, A. Hamdani, beserta keluarganya. Tekanan tersebut muncul menyusul pemberitaan terkait dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ketapang.

Penanganan sengketa pemberitaan ditegaskan harus mengacu pada koridor regulasi pers yang berlaku di Indonesia tanpa melibatkan tekanan fisik maupun psikologis.

Penyelesaian keberatan terhadap karya jurnalistik ditegaskan wajib menempuh prosedur hukum yang sah melalui mekanisme undang-undang.

“Kami sangat prihatin apabila benar telah terjadi tindakan intimidasi terhadap rekan wartawan beserta keluarganya. Persoalan pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan tekanan atau pengerahan massa. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun proses hukum yang berlaku,” kata Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalbar L. Sahat Tinambunan, Rabu, (5/8/2026).

Terjebak Asap Karhutla di Ketapang, Warga Tumbang Titi Ditemukan Selamat
Baca Juga

Terjebak Asap Karhutla di Ketapang, Warga Tumbang Titi Ditemukan Selamat

Perlindungan terhadap anggota keluarga jurnalis turut menjadi perhatian serius agar tidak terseret dalam konflik karya jurnalistik.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, silakan menggunakan jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai istri, anak, atau keluarga wartawan mengalami tekanan psikologis akibat persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara bermartabat,” ujarnya.

Langkah cepat aparat kepolisian dalam mengamankan situasi di lapangan diapresiasi guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas. Kendati demikian, usut tuntas secara profesional tetap didesak jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Penjagaan atas kebebasan pers dinilai berkaitan erat dengan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terverifikasi.

Dina Mariana Dipilih Terpilih Pimpin PWI Sekadau Masa Bakti 2026-2029
Baca Juga

Dina Mariana Dipilih Terpilih Pimpin PWI Sekadau Masa Bakti 2026-2029

“Kemerdekaan pers adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap wartawan pada hakikatnya juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” tutup L. Sahat Tinambunan.

(Tony)