Lembaga swadaya masyarakat Link-AR Borneo memaparkan hasil riset aksi (action research) mengenai dampak operasi pertambangan bauksit dan pengolahan alumina di wilayah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Studi lapangan yang dilakukan pada periode Februari–Maret 2026 ini menyoroti pergeseran ruang hidup ekologis serta kerentanan sosial-ekonomi masyarakat di lingkar konsesi.
Laporan bertajuk “Bauksit Tayan: Keuntungan Perusahaan, Beban Masyarakat” tersebut menguliti aktivitas operasional Unit Bisnis Pertambangan (UBP) Bauksit Tayan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berizin usaha seluas 34.360 hektare, serta anak perusahaannya, PT Indonesia Chemical Alumina (ICA). Konsesi megaproyek ini beririsan langsung dengan ruang hidup 10.328 jiwa di tiga desa Kecamatan Tayan Hilir, yaitu Desa Pedalaman, Sebemban, dan Tanjung Bunut.

Alih Fungsi Lahan dan Pelanggaran Persetujuan Adat
Metodologi riset yang menggabungkan wawancara mendalam, diskusi kelompok terfokus (FGD), observasi fisik, hingga interpretasi citra satelit menemukan adanya pembukaan lahan baru seluas 1.449 hektare sejak 2018. Deforestasi masif ini berdampak langsung pada pelemahan ketahanan pangan mandiri masyarakat lokal yang semula bergantung pada perkebunan karet tradisional, perikanan sungai, dan hutan komunal.
Baca Juga Skandal Bauksit PT QSS: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Pejabat ESDM, Nama Anggota DPRD Sanggau Terseret
Link-AR Borneo mencatat dinamika pembebasan lahan komunal kerap memicu ketegangan horizontal. Di Dusun Beganjing, Desa Pedalaman, lahan milik bersama atau tanah adat “Tawang Beganjing” dilaporkan telah dibeli oleh perusahaan tanpa melalui mekanisme musyawarah yang transparan.
“Lahan milik bersama seluruh masyarakat (collective right of land) yang disebut Tawang Beganjing dibeli oleh PT ANTAM Tbk tanpa melalui proses musyawarah dan tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari seluruh masyarakat,” tulis tim riset Link-AR Borneo dalam dokumen resmi pemaparannya di Pontianak, Senin (29/6/2026).
Praktik korporasi tersebut dinilai mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau hak masyarakat adat untuk menyatakan persetujuan tanpa paksaan atas proyek yurisdiksi wilayah mereka. Keterikatan kultural Suku Dayak Tobag terhadap kawasan adat terancam oleh ekspansi pertambangan yang intensif.
Pencemaran Sungai Kapuas dan Kegagalan Reklamasi.
Selain persoalan agraria, riset ini merinci jejak rekam degradasi lingkungan fisik. Struktur ekosistem air Sungai Kapuas dan anak sungainya mengalami penurunan kualitas akibat insiden jebolnya tanggul limbah PT ICA pada 2013, yang disusul oleh jebolnya tanggul limbah PT Antam pada 2023. Pencemaran ini memicu penurunan drastis hasil tangkapan nelayan tradisional di Dusun Piasak dan Beganjing, krisis air bersih saat kemarau, serta keluhan kesehatan kulit (gatal-gatal) pada warga RT 12 dan RT 13 Dusun Piasak.
Baca Juga Dua Kandidat Siap Adu Visi Misi dalam Musta VIII IAFT di Aula PUPR Kalbar
Di sisi lain, komitmen pemulihan lingkungan dipertanyakan lantaran program reklamasi lahan bekas tambang bersama kelompok tani “Mamalam” dinilai menghadapi kegagalan tanam berulang sejak tahun 2014. Operasional PLTU captive batu bara milik PT ICA pada 2025 juga dilaporkan mencemari udara permukiman dengan debu sisa pembakaran.
Atas berbagai temuan darurat tersebut, Link-AR Borneo mendesak dilakukannya evaluasi dan audit kepatuhan menyeluruh.
“Industri pertambangan bauksit dan hilirisasinya penting bagi transisi energi dan ekonomi daerah. Namun, peran tersebut tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak masyarakat atas tanah, lingkungan yang sehat, dan penghidupan yang berkelanjutan,” tegas perwakilan Link-AR Borneo menutup pemaparan hasil risetnya.
Lembaga ini mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kalbar serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar untuk segera memverifikasi independen klaim reklamasi korporasi serta menjatuhkan sanksi tegas atas pencemaran kawasan hidrologi gambut di wilayah tersebut.
(Dayank Ana)