Sab, 15/08/26 · 16.34.50
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

58 Persen Gambut Kalbar di Luar Kawasan Hutan, Tata Kelola Diperketat

Hendrawan
Hendrawan
Sabtu, 15 Agustus 2026 · 22:433 menit baca
58 Persen Gambut Kalbar di Luar Kawasan Hutan, Tata Kelola Diperketat
Sebanyak 58 persen lahan gambut Kalbar berada di area APL. BPEGM Pontianak memperketat tata kelola berbasis KHG dan strategi 3R guna membendung karhutla. (Dok. Nusantara Post)

Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM) Kota Pontianak mengambil langkah agresif guna membendung ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan. Mengingat lebih dari separuh lahan gambut di Kalimantan Barat berada di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL), strategi perlindungan tidak lagi berfokus pada intervensi parsial pemerintah, melainkan menuntut sinergi lintas pemangku kepentingan dan pemberdayaan masyarakat.

Kalimantan menyimpan ekosistem gambut seluas 8,40 juta hektare, yang menjadikannya salah satu bentang ekologis terpenting di Indonesia. Dari total luasan tersebut, Provinsi Kalimantan Barat mendominasi dengan cakupan 2.796.969,49 hektare atau sekitar 33,28 persen dari seluruh lahan gambut di pulau tersebut.

Namun, tingkat kerentanan tertinggi justru bersumber pada status kawasan lahan tersebut. Berdasarkan data inventarisasi, sebanyak 1.646.146,93 hektare (58,85 persen) ekosistem gambut di Kalimantan Barat berstatus APL, sedangkan 1.150.822,57 hektare (41,15 persen) sisanya baru masuk dalam kawasan hutan. Dominasi gambut di area non-hutan ini menciptakan tantangan tata kelola yang kompleks, sehingga perlindungannya tidak bisa direalisasikan tanpa keterlibatan aktif pelaku usaha dan masyarakat sipil.

Kepala BPEGM Kota Pontianak, Yunus Sudaryanti, menegaskan bahwa penyelesaian masalah kelestarian ekosistem gambut sama sekali tidak dapat bertumpu pada satu pihak.

Kalbar Bersatu: Bersiap Sebelum El Niño Menyalakan Api
Baca Juga

Kalbar Bersatu: Bersiap Sebelum El Niño Menyalakan Api

“Pengelolaan ekosistem gambut membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Melalui pengelolaan yang terintegrasi, kita tidak hanya menjaga fungsi hidrologis gambut dan mencegah kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan gambut yang berkelanjutan. BPEGM Pontianak berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi tersebut di seluruh wilayah Kalimantan,” tegas Sudaryanti.

Untuk mengunci kerentanan ekologis, BPEGM menerapkan pendekatan tata kelola berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Di Kalimantan Barat, sebaran gambut terluas terpusat di Kabupaten Kubu Raya (785.944,09 hektare), disusul Kapuas Hulu (475.574,18 hektare), Ketapang (432.650,83 hektare), dan Kayong Utara (300.347,58 hektare). Sebaliknya, luasan terkecil tercatat di Singkawang (6.010,84 hektare), Pontianak (11.166,74 hektare), dan Melawi (14.854,35 hektare).

Pada wilayah-wilayah peredam air tersebut, terdapat 117 puncak kubah gambut indikatif dengan total luas mencapai 618.135 hektare. Puncak kubah ini berperan krusial sebagai pusat penyimpanan dan distribusi air untuk mencegah lahan mengering yang memicu karhutla.

Merujuk pada Peraturan Menteri LHK No. P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017, kawasan gambut secara mutlak dikategorikan sebagai fungsi lindung apabila memiliki kedalaman minimal tiga meter, berada di kawasan lindung reguler, atau mencakup sedikitnya 30 persen dari total KHG yang berpusat pada puncak kubah. Areal di luar kriteria tersebut barulah dapat dimanfaatkan sebagai ekosistem fungsi budidaya.

Aliansi Darurat Asap Kritisi Krisis Karhutla Menahun yang Mencekik Kalbar
Baca Juga

Aliansi Darurat Asap Kritisi Krisis Karhutla Menahun yang Mencekik Kalbar

Lebih lanjut, Sudaryanti menyoroti bahwa infrastruktur pembasahan saja tidak akan cukup menjamin keberlanjutan kelestarian ekosistem gambut.

“Keberhasilan pengelolaan gambut sangat ditentukan oleh keterlibatan masyarakat. Karena itu, melalui Program Desa Mandiri Peduli Gambut, kami mendorong penguatan kapasitas masyarakat, revitalisasi ekonomi berbasis potensi lokal, serta peningkatan kesiapsiagaan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” paparnya.

Saat ini, pemerintah menggencarkan implementasi strategi 3R (Rewetting, Revegetation, dan Revitalization). Upaya fisik seperti pembangunan sekat kanal, embung, dan pintu air di Kubu Raya kini dibarengi dengan rehabilitasi vegetasi menggunakan flora endemik yang ramah hidrologi, seperti geronggang, pulai, dan matoa. Di sisi revitalisasi ekonomi, metode budidaya paludikultur atau pertanian lahan basah melalui padi apung juga sukses dikembangkan di Kutai Kartanegara, menjadikannya model alternatif pemanfaatan lahan yang tidak destruktif.

Melalui kolaborasi lintas institusi mulai dari kementerian, pemerintah daerah, akademisi, hingga dunia usaha BPEGM memproyeksikan bahwa ekosistem gambut Kalimantan tidak lagi dilihat semata sebagai kawasan rawan bencana karhutla, melainkan sebagai sabuk pengaman iklim global yang secara simultan mampu menopang roda ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

(Hendrawan)