Jum, 14/08/26 · 14.26.17
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Perspektif

Kalbar Bersatu: Bersiap Sebelum El Niño Menyalakan Api

Prof. Dr. Gusti Hardiansyah
Prof. Dr. Gusti Hardiansyah
Jumat, 14 Agustus 2026 · 20:044 menit baca
Kalbar Bersatu: Bersiap Sebelum El Niño Menyalakan Api
Opini Prof. Gusti Hardiansyah tentang urgensi kolaborasi lintas sektor hadapi El Niño dan ancaman karhutla 2026 di Kalimantan Barat. (Dok. Nusantara Post)

Seruput kopi liberika tanpa gula menemani diskusi pagi itu. Rasanya tegas, sebagaimana pesan Surat Edaran Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia tentang antisipasi kebakaran hutan dan lahan tahun 2026. Surat itu mengingatkan kemungkinan kemarau panjang, defisit curah hujan, dan penguatan El Niño. Prediksi jangka panjang tersebut tetap perlu diperiksa secara berkala melalui informasi resmi BMKG. Namun, pesan kesiapsiagaannya tidak boleh kita abaikan. Kalimantan Barat tidak dapat menunggu api membesar untuk mulai bergerak.

Data BMKG Kalimantan Barat memperkuat urgensi itu. Prakiraan yang diperbarui pada 3 Agustus 2026 menunjukkan potensi curah hujan rendah di sebagian besar wilayah Kalbar sejak dasarian II Agustus hingga dasarian I September. Curah hujan Agustus diprakirakan sekitar 50–150 milimeter, sedangkan September sekitar 20–150 milimeter. BMKG juga mengingatkan potensi curah hujan di bawah 150 milimeter per bulan selama Juli–September 2026 di seluruh Kalbar.

Pola historis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat periode 2019–2025 memperlihatkan bahwa titik panas dan kebakaran cenderung meningkat pada Juli–Oktober, dengan puncak umumnya terjadi pada Agustus atau September. Pola itu tidak berarti kebakaran pasti berulang dengan besaran yang sama. Namun, datanya cukup kuat untuk menegaskan satu sikap: pencegahan harus diperkuat sekarang, ketika api masih mungkin dihentikan pada tahap awal.

Karhutla bukan semata persoalan cuaca. El Niño dan rendahnya curah hujan dapat meningkatkan kekeringan vegetasi serta kerentanan gambut. Namun, api tetap berkaitan dengan aktivitas manusia, tata kelola lahan, kondisi kanal, kesiapan peralatan, dan kecepatan respons. Jika patroli lemah, kanal mengering, pompa tidak berfungsi, dan laporan masyarakat terlambat ditindaklanjuti, api kecil dapat berkembang menjadi bencana ekologis, kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Poros Pertama Pengendalian Karhutla, KLH Resmi Operasikan Daops Brigade Karla Kubu Raya
Baca Juga

Poros Pertama Pengendalian Karhutla, KLH Resmi Operasikan Daops Brigade Karla Kubu Raya

Gubernur Kalimantan Barat perlu berdiri sebagai pemimpin koordinasi lintas kabupaten dan bentang alam. Api dan asap tidak mengenal batas desa, konsesi, maupun wilayah administrasi. Pemerintah provinsi perlu mempertemukan BPBD, Dinas Kehutanan, instansi lingkungan hidup, Dinas Perkebunan, BMKG, Manggala Agni, Pangdam, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, APHI, GAPKI, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan lembaga adat.

Pertemuan itu tidak boleh berakhir pada foto bersama. Hasilnya harus berupa peta prioritas, pembagian tanggung jawab, kesiapan anggaran, jalur komando, dan batas waktu respons. Setiap perusahaan juga perlu menyerahkan hasil audit kesiapsiagaan. Berapa personel regu pemadam yang aktif? Apakah pompa, selang, alat pelindung diri, embung, sekat kanal, kendaraan, dan alat komunikasi berfungsi? Jawaban terukur lebih bermakna daripada pernyataan administratif bahwa perusahaan telah siap.

Pangdam dapat memperkuat kesiapan teritorial, patroli terpadu, pemetaan jalur logistik, dan mobilisasi bantuan ke lokasi yang sulit dijangkau. Jaringan Kodim dan Koramil juga dapat membantu komunikasi pencegahan hingga tingkat desa. Dukungan TNI harus berada dalam koordinasi pemerintah daerah dan BPBD agar memperkuat, bukan mengambil alih, sistem penanganan sipil.

Kapolda Kalimantan Barat perlu menggerakkan dua jalur sekaligus: pencegahan dan penegakan hukum. Bhabinkamtibmas dapat membantu edukasi, menerima laporan awal, dan mendeteksi konflik lahan. Ketika kebakaran terjadi, penyelidikan harus bertumpu pada bukti, antara lain lokasi, waktu, arah penjalaran api, penguasaan lahan, kondisi cuaca, keterangan saksi, dan pemeriksaan lapangan. Hotspot merupakan indikasi panas, bukan otomatis bukti kebakaran atau kesalahan seseorang.

Antisipasi El Nino Panjang, KLH Resmikan Daops Brigade Karla Pertama di Kubu Raya
Baca Juga

Antisipasi El Nino Panjang, KLH Resmikan Daops Brigade Karla Pertama di Kubu Raya

Kejaksaan Tinggi dan kejaksaan negeri perlu memastikan kesinambungan antara penyidikan dan penuntutan. Penanganan perkara harus konsisten terhadap pelaku perorangan maupun korporasi. Namun, kejaksaan juga dapat memperkuat pencegahan melalui penerangan hukum agar pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat memahami tanggung jawab serta akibat hukum pembakaran lahan.

Di lapangan, bupati dan wali kota memegang kendali operasional terdekat dengan masyarakat. Mereka harus memastikan posko kecamatan dan desa benar-benar aktif. Data desa rawan, sumber air, akses pemadaman, kondisi gambut, kelompok rentan, dan Masyarakat Peduli Api perlu diperbarui. MPA tidak cukup dibentuk melalui surat keputusan. Anggotanya memerlukan pelatihan, peralatan, perlindungan keselamatan, dan dukungan operasional yang layak.

Masyarakat adat harus ditempatkan sebagai mitra utama, bukan sekadar penerima sosialisasi. Mereka memiliki pengetahuan mengenai sejarah kebakaran, sumber air, perubahan kondisi tanah, arah angin lokal, batas wilayah kelola, dan lokasi yang sulit dijangkau. Lembaga adat perlu dilibatkan dalam pemetaan risiko, patroli, peringatan dini, penyelesaian konflik, dan penyusunan aturan pencegahan yang sesuai dengan kondisi setempat.

Pelibatan itu sekaligus mencegah stigma bahwa masyarakat adat selalu menjadi penyebab karhutla. Pemerintah harus membedakan praktik tradisional yang diatur secara terbatas oleh ketentuan hukum dari kelalaian, pembakaran merusak, dan kejahatan terorganisasi. Larangan membakar harus disertai Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, alat pengolah biomassa, mesin bersama, pendampingan, dan insentif ekonomi.

Generasi Z juga tidak boleh menjadi penonton. Anak muda dapat membantu pemetaan partisipatif, pelaporan digital, pemantauan kualitas udara, dan edukasi publik. Mereka harus cepat melaporkan, tetapi disiplin memverifikasi. Media sosial seharusnya mempercepat pertolongan, bukan memperbesar kepanikan atau tuduhan.

Kopi liberika tanpa gula itu akhirnya tinggal ampas. Diskusi harus bergerak menjadi keputusan, lalu keputusan turun menjadi tindakan. Jika pemerintah, TNI, Polri, kejaksaan, dunia usaha, akademisi, masyarakat adat, masyarakat desa, dan Gen Z berdiri dalam satu barisan, Kalbar bukan hanya lebih siap menghadapi El Niño. Kita sedang membangun kebiasaan bersama: mencegah sebelum terbakar, bergerak sebelum terlambat, menegakkan hukum berdasarkan bukti, dan melindungi tanpa saling melempar tanggung jawab.

Penulis: Gusti Hardiansyah
#GuruBesar Universitas Tanjungpura
#Ketua ICMI Orwil Kalbar

*Artikel ini merupakan ruang opini publik. Seluruh isi materi, sudut pandang, dan kebenaran data dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak mencerminkan sikap, posisi, maupun opini resmi dari redaksi.