Sab, 15/08/26 · 17.19.16
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Bawa 42,95 Gram Narkotika dari Pontianak, Pengemudi Mobil Dicegat di Nanga Tayap

Hendrawan
Hendrawan
Sabtu, 15 Agustus 2026 · 23:111 menit baca
Bawa 42,95 Gram Narkotika dari Pontianak, Pengemudi Mobil Dicegat di Nanga Tayap
Polsek Nanga Tayap mencegat mobil asal Pontianak di Jalan Trans Kalimantan dan menyita 42,95 gram narkotika tujuan Kalimantan Tengah. (Dok. Polda Kalbar)

Aparat kepolisian sektor Nanga Tayap mencegat seorang pria berinisial S alias J (57) saat melintas mengendarai mobil di ruas Jalan Trans Kalimantan, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Rabu, (12/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Warga asal Kota Pontianak tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa barang bukti narkotika dengan total berat kotor 42,95 gram.

Penindakan dilakukan setelah petugas menggeledah badan pelaku dan seluruh bagian kendaraan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga kantong plastik putih berisi serbuk kristal terlarang beserta sejumlah perangkat pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, pelaku mengakui mengangkut serbuk haram tersebut langsung dari Kota Pontianak menuju wilayah Kalimantan Tengah.

Kronologi pengintaian dan dasar penghentian kendaraan pelaku dipaparkan oleh Kapolsek Nanga Tayap, Bagus Tri Baskoro, mewakili Kapolres Ketapang, Muhammad Harris.

Polda Kalbar Sita 2 Kg Narkotika di Perbatasan Bengkayang, Satu Kurir Dilumpuhkan
Baca Juga

Polda Kalbar Sita 2 Kg Narkotika di Perbatasan Bengkayang, Satu Kurir Dilumpuhkan

“Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan benar saat kita lakukan penggeledahan, didapati sejumlah barang bukti sabu tersebut. Pelaku kini sudah kita amankan ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kepada pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Bagus Tri Baskoro.

Tersangka beserta seluruh barang bukti sitaan saat ini telah dilimpahkan ke Mapolres Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran lintas provinsi.

(Hendrawan)