Aparat kepolisian sektor Nanga Tayap mencegat seorang pria berinisial S alias J (57) saat melintas mengendarai mobil di ruas Jalan Trans Kalimantan, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Rabu, (12/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Warga asal Kota Pontianak tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa barang bukti narkotika dengan total berat kotor 42,95 gram.
Penindakan dilakukan setelah petugas menggeledah badan pelaku dan seluruh bagian kendaraan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga kantong plastik putih berisi serbuk kristal terlarang beserta sejumlah perangkat pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, pelaku mengakui mengangkut serbuk haram tersebut langsung dari Kota Pontianak menuju wilayah Kalimantan Tengah.
Kronologi pengintaian dan dasar penghentian kendaraan pelaku dipaparkan oleh Kapolsek Nanga Tayap, Bagus Tri Baskoro, mewakili Kapolres Ketapang, Muhammad Harris.