Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau langsung Waduk Penepat, Kecamatan Kuala Mandor B, Kubu Raya pada Kamis (27/8/2026) guna mendesak percepatan perbaikan infrastruktur air baku di tengah krisis intrusi air laut yang melanda Sungai Kapuas dalam sepekan terakhir.
Kondisi Sungai Kapuas saat ini sangat memprihatinkan dengan kadar garam melampaui 5.000 miligram per liter. Angka ini jauh di atas standar Kementerian Kesehatan yang mensyaratkan batas maksimal 600 miligram per liter untuk mandi dan di bawah 300 miligram per liter untuk air minum. Sebagai solusi darurat, Pemkot mengandalkan Waduk Penepat yang memiliki luas total 15,6 hektare, namun sayangnya belum beroperasi maksimal karena dalam masa perbaikan saluran inlet dan outlet.
“Kapasitas yang direncanakan harusnya bisa 1.100 liter per detik, sementara kebutuhan air bersih masyarakat di empat intake Imam Bonjol, Selat Panjang, Nipah Kuning dan Parit Mayor kita mencapai 2.050 liter per detik. Saat ini, karena perbaikan, kita hanya menghidupkan dua dari empat pompa sehingga air yang disuplai ke Imam Bonjol baru sekitar 200 liter per detik. Air bakunya menjadi masalah pokok kita sekarang,” tegas Edi di lokasi.
Edi menyoroti regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sumber Daya Air yang mengamanatkan bahwa penyediaan air baku merupakan tanggung jawab pemerintah pusat atau provinsi. Ia mendesak pemerintah di tingkat atas untuk turun tangan, mengingat Pemkot Pontianak rutin membayar retribusi miliaran rupiah.
