Rab, 08/07/26 · 14.21.13
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Target 2.500 Kuota, Otoritas Buka Pendaftaran Pemasangan Air Leding Gratis Warga Pontianak

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Senin, 1 Juni 2026 · 18:122 menit baca
Target 2.500 Kuota, Otoritas Buka Pendaftaran Pemasangan Air Leding Gratis Warga Pontianak
Program MBR membuka pendaftaran pasang air leding gratis di Kota Pontianak dengan kuota 2.500 unit. Simak syarat administrasi dan kriteria lengkapnya di sini. (Dok. Dayank/Nusantara Post)

Pemerintah daerah bersama otoritas penyedia layanan air bersih resmi membuka pendaftaran program pemasangan sambungan air leding gratis bagi kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk alokasi kuota tahun anggaran 2023, jumlah penerima manfaat di wilayah administrasi Kota Pontianak ditetapkan sebanyak 2.500 sambungan rumah tangga.

Prosedur pengajuan berkas dan verifikasi fisik dari calon pelanggan dijadwalkan berlangsung secara terpusat melalui bagian perencanaan kantor pelayanan hingga batas akhir penutupan pada 30 Juni 2022. Langkah ini diambil guna melakukan klasterisasi data kelayakan agar program intervensi tarif sosial tepat sasaran.

“Yuk segera daftar Program MBR guna mendapatkan Layanan Pemasangan Air Leding Gratis untuk Kuota Tahun 2023. Di Tahun 2023, Kuota Program MBR untuk warga Kota Pontianak sebanyak 2.500 dan pendaftaran ini dibuka hingga 30 Juni 2022. Info selengkapnya bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan kami di bagian Perencanaan,” rilis otoritas penyedia layanan air minum.

Standardisasi Syarat Administrasi dan Pembatasan Kriteria Penerima
Otoritas menetapkan regulasi ketat dalam proses seleksi guna memitigasi risiko penyalahgunaan fasilitas subsidi anggaran. Pemohon diwajibkan melampirkan berkas administrasi dasar berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi rekening penggunaan listrik, serta lampiran foto fisik rumah beserta sket pemetaan lokasi hunian.

Kejar Target Normalisasi, Perumda Tirta Khatulistiwa Intensifkan Perbaikan Pipa Bocor 600 MM di Jalan Perdana
Baca Juga

Kejar Target Normalisasi, Perumda Tirta Khatulistiwa Intensifkan Perbaikan Pipa Bocor 600 MM di Jalan Perdana

Secara teknis, kriteria penerima bantuan diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki daya listrik terpasang kurang dari atau sama dengan 1300 VA (≤1300 VA), atau rumah tangga yang sama sekali belum memiliki sambungan listrik mandiri.

  1. Memiliki daya listrik terpasang ≤1300 va atau tidak memiliki sambungan listrik.
  2. Bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan PDAM.
  3. Bersedia membayar biaya rekening air bulanan.
  4. Rumah milik sendiri dan berlokasi di wilayah administrasi kota Pontianak.
  5. Belum Pernah Menjadi Pelanggan PDAM dan Belum pernah menjadi penerima bantuan sejenis (program pamsimas, program hibah air minum perdesaan dll).
  6. Bukan merupakan fasilitas umum, fasilitas sosial, pemerintahan dan ibadah

Pengetatan Regulasi untuk Kepemilikan Aset Mandiri
Melalui pembatasan kriteria tersebut, program hibah air minum ini secara mutlak mengecualikan seluruh aset bangunan yang berstatus sebagai fasilitas umum, fasilitas sosial, bangunan instansi pemerintahan, serta rumah ibadah. Status kepemilikan bangunan pemohon juga harus merupakan rumah milik sendiri, bukan bangunan sewa atau kontrak.

Selain itu, sistem verifikasi digital akan menyaring riwayat pemohon guna memastikan calon penerima belum pernah terdaftar sebagai pelanggan aktif dan belum pernah menerima program bantuan sejenis, seperti Pamsimas atau hibah air minum perdesaan.

Setelah lolos verifikasi administrasi dan lapangan, penerima manfaat berkewajiban mematuhi regulasi komersial reguler berupa pembayaran biaya rekening pemakaian air secara berkala setiap bulan.

(Dayank Ana)