Operasi penambangan batu bara PT Multi Harapan Utama (MHU) menuai gelombang protes dari warga RT 06 Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, akibat dugaan pencemaran lingkungan dan sedimentasi saluran air.
Masyarakat setempat mengeluhkan adanya perubahan kontur lahan, pendangkalan pekat pada aliran air, serta belum adanya kejelasan mekanisme pembayaran kompensasi ganti rugi atas dampak aktivitas tambang di wilayah pemukiman mereka.
Pemeriksaan dan klarifikasi lapangan terhadap pihak korporasi diuraikan oleh Tim Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Umi Laili.
“Melalui Tim Pelayanan dan Kepatuhan HAM, kami telah menggali keterangan serta melakukan klarifikasi langsung dengan pihak perusahaan guna menindaklanjuti keluhan warga,” katanya, Sabtu, (29/8/2026).
