Sen, 31/08/26 · 05.54.52
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Dampak Lingkungan dan Ganti Rugi Buntu, Operasi Tambang Kukar Diprotes Warga

Roska Putra
Roska Putra
Senin, 31 Agustus 2026 · 11:051 menit baca
Dampak Lingkungan dan Ganti Rugi Buntu, Operasi Tambang Kukar Diprotes Warga
Operasi tambang Kukar PT MHU di Loa Janan menuai protes warga Desa Bakungan akibat sedimentasi saluran air, perubahan lahan, dan buntunya kesepakatan ganti rugi. (Dok. Ist)

Operasi penambangan batu bara PT Multi Harapan Utama (MHU) menuai gelombang protes dari warga RT 06 Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, akibat dugaan pencemaran lingkungan dan sedimentasi saluran air.

Masyarakat setempat mengeluhkan adanya perubahan kontur lahan, pendangkalan pekat pada aliran air, serta belum adanya kejelasan mekanisme pembayaran kompensasi ganti rugi atas dampak aktivitas tambang di wilayah pemukiman mereka.

Pemeriksaan dan klarifikasi lapangan terhadap pihak korporasi diuraikan oleh Tim Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Umi Laili.

“Melalui Tim Pelayanan dan Kepatuhan HAM, kami telah menggali keterangan serta melakukan klarifikasi langsung dengan pihak perusahaan guna menindaklanjuti keluhan warga,” katanya, Sabtu, (29/8/2026).

Tiba di Tabang Zoo Kukar, BKSDA Pastikan Gajah Deo dan Sinta Sehat
Baca Juga

Tiba di Tabang Zoo Kukar, BKSDA Pastikan Gajah Deo dan Sinta Sehat

Penyelesaian sengketa operasional tambang ini diarahkan untuk melibatkan instansi teknis pemerintah daerah guna menjamin objektivitas penanganan aduan masyarakat. Ruang dialog terbuka yang seimbang antara pihak korporasi dan warga ditekankan dalam penjelasannya.

“Pelibatan berbagai pihak diperlukan untuk memastikan setiap aduan masyarakat ditangani secara objektif serta memberikan ruang yang setara kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan,” kata Umi Laili.

Penuntasan konflik dampak tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara ditegaskan wajib berlandaskan pada keadilan sosial dan perlindungan ruang hidup masyarakat sekitar. Hak warga atas lingkungan yang sehat dipaparkan sebagai penutup keterangannya.

“Proses penyelesaian sengketa mengedepankan prinsip kepastian hukum, itikad baik, serta pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya.

(Roska)