Gagasan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud yang meminta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) beroperasi selama 24 jam guna mengurai antrean panjang kendaraan direspons kritis oleh pengamat ekonomi daerah yang menyoroti persoalan ketiadaan pasokan fisik bahan bakar di lapangan, Kamis, (24/9/2026).
Rudy sebelumnya mengklaim bahwa stok bahan bakar minyak di Kalimantan Timur berada dalam kondisi aman, sementara antrean yang mengular dituding terjadi akibat jam operasional dispenser yang belum nonstop serta minimnya unit SPBU karena tipisnya margin bisnis dan keterbatasan lahan di perkotaan.
Ketidaksesuaian antara kebijakan perpanjangan jam operasional dengan realitas ketiadaan stok di nosel pengisian disoroti secara tajam oleh pengamat ekonomi Kaltim, Purwadi Purwoharsodjo.
“Jadi mau buka 24 jam tapi nggak ada barangnya, kan omong kosong. Apa gunanya? Manajemen distribusinya harus dibenerin dulu,” kata Purwadi Purwoharsodjo, Rabu, (23/9/2026).
Baca Juga Dikepung Kabut Asap, Warga Palangka Raya Mengular Berjam-Jam Beli BBM Bersubsidi
Persoalan ketiadaan bahan bakar saat antrean mengular dinilai membuktikan adanya masalah serius pada mata rantai pergerakan pasokan bersubsidi menuju konsumen akhir. Indikasi rembesan BBM subsidi ke aktivitas ilegal diutarakan dalam penjelasannya.
“Sudah banyak loh beritanya ada penimbun-penimbun. Itu menurut saya sih baru bagian kecil, yang gede-gede pasti banyak tuh,” ujarnya.
Ketiadaan stok di jalur resmi dinilai berkaitan erat dengan maraknya kebocoran energi ke berbagai sektor komoditas tak berizin. Fenomena kebocoran tata niaga sumber daya alam di daerah dipaparkan dalam keterangannya.
“Apalagi negara kita ini kan sukanya yang illegal-illegal, illegal mining, illegal oil, illegal sawit, bahkan illegal fishing aja ada tuh,” katanya.
Baca Juga Minyak Dunia Tembus 100 Dolar, Pemerintah Pastikan Harga Pertalite Tetap Ditahan
Keluhan pelaku usaha swasta mengenai margin laba yang tipis dinilai bukan pembenaran bagi pemerintah daerah untuk membiarkan kelangkaan pasokan terus mendera masyarakat. Optimalisasi badan usaha milik daerah dalam menjamin ketersediaan bahan bakar ditekankan oleh Purwadi.
“Dan kita ada perusda, tugasnya adalah membangun bisnis sekaligus membangun public service,” ucapnya.
Keberanian eksekutif dalam merumuskan payung hukum pelayanan publik ditantang dalam pernyataannya.
“Jadi itu tinggal kebijakan aja dibuat, mau atau nggak, ada niat nggak,” ujarnya.
Bukti adanya anomali distribusi bahan bakar kian nyata ketika pasokan di SPBU resmi dinyatakan habis atau tutup beroperasi, namun pasokan di pedagang eceran sekitar justru melimpah. Kontrasnya kelangkaan di SPBU resmi dengan ketersediaan BBM eceran diuraikan lebih lanjut.
“Bahkan ada fakta loh di samping SPBU ada dibuka Pertamini eceran, SPBU-nya tutup tapi ecerannya dibuka terus,” ujarnya.
Baca Juga Lubang Tambang Telan Korban ke-55 di Kaltim, Izin PT DUM Masih Berstatus Dibekukan
Di sisi lain, mekanisme tata niaga energi dinilai tetap memberikan arus kas keuntungan yang besar bagi badan usaha penyalur utama migas meskipun masyarakat harus bersusah payah berburu pasokan. Skema pembayaran tunai di muka industri migas disoroti dalam analisisnya.
“Jadi profit Pertamina itu marginnya sekelas margin-margin bayar tunai lho,” katanya.
Keistimewaan perputaran kas di sektor hilir migas kembali digarisbawahi oleh pengamat ekonomi tersebut.
“Selama ini kan banyak lho bisnis yang tidak bayar tunai kan. Marginnya dihitung per akhir tahun, dan itu menggiurkan pasti. Kalau kita kan kerja baru dapat gaji kan? Dia malah cash di awal,” ujarnya.
Persoalan ketiadaan stok dinilai kian diperparah oleh lemahnya verifikasi digital kode batang (barcode) yang kerap disalahgunakan oleh pembeli berulang. Rapor merah tata kelola dan validitas data penyaluran subsidi disinggung dalam evaluasinya.
“Berarti memang pengawasannya, manajemennya, data kelolanya, buruk semua. Rapot merah, merahnya merah seperti Kalimantan yang terbakar,” katanya.
Terkait dalih keterbatasan lahan perkotaan untuk penambahan unit SPBU, pemerintah daerah didesak membongkar kembali dokumen tata ruang kota agar penyediaan energi publik menjadi prioritas utama. Integrasi kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat dalam dokumen tata ruang perkotaan ditegaskan sebagai penutup tanggapannya.
Baca Juga Kejar Target 100 Persen pada 2027, Pemprov Kaltim Tuntaskan Jaringan Listrik 72 Desa
“Saya kira fakta itu harus dibuka dulu dengan tata ruang kota sih. Ya kan itu menyangkut tata ruang kota,” ujarnya.
Pemerintah daerah diminta memastikan bahwa kepastian ketersediaan pasokan fisik bahan bakar harus diprioritaskan sebelum memaksakan jam buka SPBU berjalan nonstop.
“Jadi ketika tata ruang kotanya clear, harusnya kebutuhan hajat publik masuk di situ bagian dari prioritas,” pungkasnya.
Pembenahan tata kelola alur pasokan serta penindakan kebocoran distribusi dinilai menjadi kunci utama mengakhiri antrean bahan bakar di Kalimantan Timur, bukan sekadar memperpanjang jam kerja operator SPBU.
(Memei)