Sebanyak 30 warga mengadukan dugaan persoalan pembebasan lahan terdampak pembangunan Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda ke DPRD Kalimantan Timur. Warga melalui kuasa hukumnya mengklaim masih ada kewajiban ganti rugi tanah yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setdaprov Kaltim Imanudin mengonfirmasi penerimaan surat pengaduan dari pihak kuasa hukum warga tersebut. Sebagian warga mengaku lahannya terdampak sebagian, sementara lainnya mengklaim seluruh bidang tanah masuk dalam kawasan operasional bandara.
“Kalau yang terakhir masuk di kami suratnya itu dari kuasa hukum sekitar 30 orang,” ujar Imanudin usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kaltim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda di Gedung E DPRD Kaltim, Senin, (20/7/2026).
Imanudin menjelaskan bahwa lokasi pasti dari bidang tanah yang diklaim warga hingga kini belum ditunjukkan secara detail, sehingga Pemprov Kaltim perlu melakukan pencocokan peta koordinat.
“Mereka nanti harus membuktikan bahwa di sertifikat itu posisi lahannya di mana. Tinggal dicocokkan dengan koordinatnya,” terangnya.
Meski demikian, Pemprov Kaltim menegaskan status lahan secara yuridis telah berstatus clear and clean karena telah memegang sertifikat hak pakai atas nama pemerintah provinsi.
BPN Tegaskan Sertifikat Hak Pakai Terbit 2024
Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda Ceto Subagiyo menyatakan lahan yang dipersoalkan secara legalitas telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 52 atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang terbit pada 2024.
“Kalau secara legalitas saat ini sertifikat masih atas nama Pemprov. Kalau warga, kami belum tahu alasannya. Kalau misalnya mereka masih berpegang pada SPT, itu kan merupakan dasar sebelum penerbitan sertifikat,” tutur Ceto Subagiyo.
Ceto menegaskan bahwa dokumen kelengkapan yang dipegang warga merupakan dasar awal penerbitan sertifikat. Adapun urusan ganti rugi dan pengadaan tanah sepenuhnya menjadi domain Pemprov Kaltim.
“Dokumen itu dulu menjadi dasar untuk penerbitan sertifikat. Kalau untuk urusan pembayaran atau pengajuan ganti rugi, karena pengadaan tanahnya dilakukan oleh Pemprov, itu menjadi ranah pemerintah provinsi. Kalau BPN hanya terkait data pertanahan,” jelasnya.
DPRD Kaltim Minta Jawaban Resmi Pemprov
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo menyampaikan aduan 30 warga ini merupakan perkara berbeda dari sengketa lahan bandara terdahulu. Sebagian perkara terdahulu tercatat telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara sebagian gugatan lain ditolak pengadilan karena alasan administratif.
Selamat menerangkan bahwa pada salah satu perkara terdahulu yang telah inkrah, pengadilan sempat mengabulkan gugatan warga. Namun, nilai ganti rugi dikoreksi pada tingkat banding dari miliaran rupiah menjadi sekitar Rp300 juta, yang kemudian ditolak oleh masyarakat.
“Awalnya nilainya berapa miliar, kemudian pada tingkat banding turun menjadi sekitar Rp 300 jutaan. Tapi masyarakat tidak menerima nilai ganti rugi sebesar itu,” ujar Selamat Ari Wibowo.
Untuk aduan baru dari 30 warga ini, DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim segera memberikan jawaban tertulis secara resmi sebelum mengambil langkah lanjutan.