Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mendesak pemerintah pusat untuk segera melunasi kewajiban penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertunggak. Nilai kurang salur yang menjadi hak daerah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,4 triliun, yang mencakup tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Upaya penagihan fiskal ini sedianya dilakukan melalui agenda kunjungan kerja resmi ke Kementerian Keuangan pada 14–17 Juli 2026. Namun, agenda audiensi tersebut terpaksa ditunda lantaran otoritas legislatif daerah belum memperoleh kepastian jadwal pertemuan dari pihak kementerian.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana membenarkan bahwa surat permohonan koordinasi telah dikirimkan, namun belum mendapatkan balasan resmi dari perwakilan bendahara negara di Jakarta.
“Kami belum bertemu karena Komisi XI DPR RI masih ada kegiatannya di kementerian. Jadi pertemuan kami ditunda. Kementerian juga belum membalas surat permintaan kunjungan kami, jadi ditunda dulu, belum tahu sampai kapan. Kalau untuk Kaltim ini kan DBH-nya paling besar pemotongannya dibanding provinsi lain. Itu yang ingin kami cari tahu sekaligus perjuangkan,” ujar Yenni Eviliana, Kamis, (16/7/2026).
