Jum, 17/07/26 · 05.49.15
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Belum Disalurkan Kemenkeu, DPRD Kaltim Tagih Kurang Salur DBH Rp2,4 Triliun

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Jumat, 17 Juli 2026 · 10:252 menit baca
Belum Disalurkan Kemenkeu, DPRD Kaltim Tagih Kurang Salur DBH Rp2,4 Triliun
DPRD Kalimantan Timur menagih dana kurang salur DBH senilai Rp2,4 triliun ke Kementerian Keuangan. Keterlambatan ini dinilai menekan fiskal daerah. (Dok. Ist)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mendesak pemerintah pusat untuk segera melunasi kewajiban penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertunggak. Nilai kurang salur yang menjadi hak daerah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,4 triliun, yang mencakup tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Upaya penagihan fiskal ini sedianya dilakukan melalui agenda kunjungan kerja resmi ke Kementerian Keuangan pada 14–17 Juli 2026. Namun, agenda audiensi tersebut terpaksa ditunda lantaran otoritas legislatif daerah belum memperoleh kepastian jadwal pertemuan dari pihak kementerian.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana membenarkan bahwa surat permohonan koordinasi telah dikirimkan, namun belum mendapatkan balasan resmi dari perwakilan bendahara negara di Jakarta.

“Kami belum bertemu karena Komisi XI DPR RI masih ada kegiatannya di kementerian. Jadi pertemuan kami ditunda. Kementerian juga belum membalas surat permintaan kunjungan kami, jadi ditunda dulu, belum tahu sampai kapan. Kalau untuk Kaltim ini kan DBH-nya paling besar pemotongannya dibanding provinsi lain. Itu yang ingin kami cari tahu sekaligus perjuangkan,” ujar Yenni Eviliana, Kamis, (16/7/2026).

APBD Terbebani Gaji PPPK, Wagub Krisantus Tuntut DBH Adil ke Banggar DPR RI
Baca Juga

APBD Terbebani Gaji PPPK, Wagub Krisantus Tuntut DBH Adil ke Banggar DPR RI

Ketimpangan Fiskal Daerah Penghasil dan Akumulasi Utang Transfer Pusat
DPRD Kaltim menilai pemotongan dan penundaan penyaluran dana bagi hasil ini sangat memukul kapasitas keuangan daerah. Langkah parlemen ini ditargetkan untuk memperkuat koordinasi kedinasan yang sebelumnya telah diinisiasi oleh Gubernur Kalimantan Timur ke tingkat pusat guna menuntut formulasi bagi hasil yang adil bagi wilayah penghasil batu bara, minyak, dan gas bumi.

“Di luar itu, bagaimana caranya hasil-hasil dari Kaltim bisa dikembalikan ke Kaltim. Itu yang menjadi target pembahasan dengan kementerian. Walaupun tidak semua bisa kembali, paling tidak ada sebagian yang bisa kembali ke daerah. Kalau dana transfer itu bisa dikembalikan, otomatis akan berpengaruh terhadap perekonomian Kaltim. Pak Gubernur sudah menindaklanjuti, sudah bertemu dengan kementerian maupun DPR RI. Kami dari DPRD ingin memperkuat upaya itu. Jadi, Kaltim sebagai daerah penghasil terus memberi kontribusi besar kepada negara, maka hak daerah juga harus dipenuhi. Itu yang akan kami perjuangkan di Jakarta,” tegas politikus PKB tersebut.

Secara rincian kuantitatif, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir memaparkan bahwa tumpukan kewajiban dana transfer yang belum disalurkan pemerintah pusat terbagi dalam tiga tahun masa anggaran berjalan.

“Kalau tidak salah, hampir Rp2 triliun untuk tahun 2023 dan 2024. Kemudian yang tahun 2025 juga masih ada, kurang lebih sekitar Rp400 sekian milar,” pungkas Ahmad Muzakkir.

(Dayank Ana)