Sab, 01/08/26 · 10.56.06
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Pemkab Kukar Resmi Pecat 8 ASN Akibat Terjerat Narkoba hingga Lilitan Utang

Hendrawan
Hendrawan
Sabtu, 1 Agustus 2026 · 15:502 menit baca
Pemkab Kukar Resmi Pecat 8 ASN Akibat Terjerat Narkoba hingga Lilitan Utang
Pemkab Kukar memecat delapan ASN akibat pelanggaran disiplin berat, mulai dari penyalahgunaan narkoba, perselingkuhan, hingga tidak masuk kerja karena jeratan utang. (Dok. PPID Kukar)

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir Juli tahun ini. Keputusan tegas tersebut dijatuhkan setelah para abdi negara terbukti melakukan pelanggaran kedisiplinan berat, mulai dari penyalahgunaan narkoba, perselingkuhan, hingga nekat mangkir tugas karena gajinya habis terkuras cicilan bank.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, mengungkapkan sebuah ironi di balik rentetan sanksi pemberhentian tersebut. Dari hasil penelusuran institusinya, kasus mangkir kerja tidak semata-mata terjadi akibat kelalaian, melainkan turut dipicu oleh himpitan ekonomi ekstrem yang dialami secara personal oleh oknum ASN.

Arianto mencontohkan adanya satu kasus spesifik di mana seorang pegawai terpaksa meninggalkan tugas utamanya sebagai pelayan masyarakat demi mencari pekerjaan sampingan di tempat lain. Hal ini terjadi karena kondisi finansial pegawai tersebut kolaps akibat utang perbankan.

“Ada satu kasus ASN yang sudah tidak lagi menikmati gaji maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena seluruhnya habis digunakan untuk membayar cicilan pinjaman bank. Akibatnya, yang bersangkutan memilih mencari pekerjaan lain demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari hingga meninggalkan tugasnya,” ungkap Arianto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Kasus Batu Bara Kukar, KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara
Baca Juga

Kasus Batu Bara Kukar, KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara

Secara keseluruhan, absen berturut-turut selama 10 hari atau lebih tanpa keterangan menjadi penyumbang terbesar dalam daftar pelanggaran kedisiplinan tahun ini. Kendati demikian, Pemkab Kukar juga tidak menoleransi bentuk pelanggaran fatal lainnya. Sanksi pemecatan turut menyasar ASN yang terbukti tersandung kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran moral berupa perselingkuhan.

Lebih lanjut, Arianto memastikan bahwa delapan keputusan pemecatan ini bukanlah tindakan instan. Penetapan sanksi telah melalui prosedur hukum dan birokrasi yang ketat, mulai dari pembinaan awal di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemeriksaan komprehensif oleh tim pemeriksa khusus yang dibentuk atas arahan Bupati.

Secara administratif, proses eksekusi pemecatan kini telah rampung. BKPSDM Kukar telah menyerahkan lima Surat Keputusan (SK) pemberhentian pada pekan lalu, disusul penyerahan tiga SK sisanya pada pekan ini.

Guna mencegah preseden buruk ini terulang, Pemkab Kukar kini menginstruksikan seluruh instansi dan OPD untuk segera membentuk Majelis Kode Etik. Langkah mitigasi ini diambil untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus mengedukasi pegawai terkait batas-batas aturan kedisiplinan.

Sempat Viral Masuk Sungai Mahakam, Lumba-lumba Laut Ditemukan Mati di Kutai Kartanegara
Baca Juga

Sempat Viral Masuk Sungai Mahakam, Lumba-lumba Laut Ditemukan Mati di Kutai Kartanegara

“Hak pegawai tentu diberikan, tetapi kewajibannya juga harus dilaksanakan. Jika kewajiban sebagai pelayan masyarakat diabaikan, maka ASN harus siap menerima konsekuensi hukuman sesuai aturan,” tegas Arianto menutup penjelasannya.

(Hendrawan)