Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Lingkungan

Inpres 11/2026: Jangan Terburu-buru Mengadili Api dari Peta Konsesi

Prof. Dr. Gusti Hardiansyah
Prof. Dr. Gusti Hardiansyah
Jumat, 4 September 2026 · 12:034 menit baca
Inpres 11/2026: Jangan Terburu-buru Mengadili Api dari Peta Konsesi
Petugas dan tim gabungan membentangkan selang air di lahan bekas kebakaran hutan. (Dok. HO/Nusantara Post)

Malam mulai larut. Di meja, secangkir Koptagul Liberika, kopi tanpa gula yang aromanya khas, masih mengepul.

Sambil menyeruput perlahan, saya mencermati berita malam di televisi nasional tentang kebakaran hutan dan lahan. Gambar api, asap, petugas pemadam, helikopter, dan peta titik panas bergantian muncul di layar.

Dalam suasana seperti ini, kita memang mudah terbawa pada satu pertanyaan: siapa yang salah?

Begitu titik panas terlihat berada dalam sebuah konsesi, nama pemegang izin segera disebut. Publik bertanya. Media mengejar konfirmasi. Perusahaan memberi klarifikasi. Pemerintah memeriksa. Tidak lama kemudian perdebatan bergeser dari persoalan bagaimana menghentikan api menjadi siapa yang harus bertanggung jawab.

Indonesia Tutup 9 Taman Nasional Imbas Kebakaran Hutan, Fokuskan Pemadaman di 6 Provinsi
Baca Juga

Indonesia Tutup 9 Taman Nasional Imbas Kebakaran Hutan, Fokuskan Pemadaman di 6 Provinsi

Padahal Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 sebaiknya tidak dibaca dengan cara sesederhana itu.

Inpres tersebut bukan instrumen untuk mem-framing, apalagi mem-bully Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH hanya karena kebakaran terjadi di dalam wilayah konsesinya. Inpres justru membagi tanggung jawab kepada banyak aktor: pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, aparat, masyarakat, serta pemegang perizinan berusaha.

PBPH memang mempunyai kewajiban. Itu jelas. Pencegahan, kesiapsiagaan, mitigasi, sarana pengendalian, patroli, dan respons terhadap kebakaran harus dijalankan. Tetapi satu hal juga perlu dijaga: kebakaran di dalam konsesi tidak otomatis berarti pemegang konsesi yang menyalakan api.

Di sinilah akal sehat perlu berjalan bersama ilmu pengetahuan.

Ancaman Kekeringan Bayangi Waduk Sepaku, Warga Gelar Salat Istisqa dan BMKG Pacu Modifikasi Cuaca di IKN
Baca Juga

Ancaman Kekeringan Bayangi Waduk Sepaku, Warga Gelar Salat Istisqa dan BMKG Pacu Modifikasi Cuaca di IKN

Hotspot bukan pelaku.

Hotspot adalah indikator awal. Ia memberi tahu kita bahwa terdapat anomali panas di suatu lokasi. Dari sana petugas perlu melakukan ground verification. Apakah benar ada kebakaran? Dari mana api bermula? Bagaimana arah rambatannya? Apa kondisi angin dan bahan bakarnya? Aktivitas apa yang terjadi sebelum api muncul?

Kajian Karhutla Sylva Indonesia 2026 juga mengingatkan hal yang sama. Kebakaran di wilayah berizin tidak otomatis membuktikan perusahaan sebagai pelaku pembakaran. Namun, pemegang izin tetap dapat dievaluasi mengenai apakah kewajiban pencegahan dan pengelolaan risikonya telah dilaksanakan.

Ini perbedaan yang kelihatannya sederhana, tetapi sangat penting.

Jangan sampai kita mencampurkan dua pertanyaan berbeda: siapa yang menyalakan api dan siapa yang mempunyai tanggung jawab mengelola kawasan ketika api muncul.

Keduanya bisa saja aktor yang sama. Bisa juga berbeda.

Dugaan Buka Kebun Sawit Ilegal, Lahan 20 Meter dari Hutan IKN Diduga Sengaja Dibakar
Baca Juga

Dugaan Buka Kebun Sawit Ilegal, Lahan 20 Meter dari Hutan IKN Diduga Sengaja Dibakar

Jika sejak awal semuanya dicampur, perjalanan berikutnya mudah ditebak. Perusahaan merasa dijadikan kambing hitam. Pemerintah merasa kewajiban pengawasan harus ditegakkan. Masyarakat merasa menjadi korban asap. LSM meminta pertanggungjawaban. Media terus mengejar perkembangan perkara.

Akhirnya energi semua pihak habis di ruang klarifikasi, penyelidikan, gugatan, dan pengadilan.

Pengadilan tentu tetap diperlukan ketika bukti menunjukkan adanya pelanggaran. Tidak ada alasan melindungi siapa pun yang terbukti membakar atau lalai menjalankan kewajibannya.

Tetapi apakah kita ingin setiap musim kemarau selalu berakhir dengan pola yang sama?

Api datang, konflik muncul, perkara berjalan, kemudian musim hujan datang dan semua pihak pulang.

Tahun berikutnya, api muncul lagi.

Di sinilah kita memerlukan Adaptive Fire Governance atau AFG.

Karhutla Berulang di Kalbar, Link-AR Borneo Soroti Ketimpangan Penguasaan Lahan
Baca Juga

Karhutla Berulang di Kalbar, Link-AR Borneo Soroti Ketimpangan Penguasaan Lahan

AFG tidak bertanya hanya, “siapa yang membakar?” Pertanyaannya diperluas menjadi, “mengapa lanskap ini terus mempunyai peluang untuk terbakar?”

El Niño membuat musim kering menjadi lebih berat. Vegetasi dan gambut kehilangan kelembapan. Kanal dapat mempercepat pengeringan. Aktivitas manusia menyediakan kemungkinan sumber api. Jalan dan akses membuka interaksi baru dalam lanskap. Ketika semuanya bertemu, satu sumber api kecil dapat berubah menjadi kebakaran besar.

Karena itu unit pengelolaannya jangan berhenti pada batas konsesi.

Yang harus dikelola adalah lanskap risiko.

Api tidak membaca papan batas PBPH. Ia juga tidak berhenti ketika memasuki desa sebelah. Asap bahkan dapat bergerak ratusan kilometer tanpa meminta izin kepada bupati atau gubernur.

Maka pemerintah, PBPH, desa, masyarakat, Manggala Agni, TNI/Polri, akademisi, dan pemerintah daerah semestinya bekerja dalam satu sistem:

deteksi → verifikasi → respons cepat → investigasi → evaluasi → adaptasi.

Data satelit menjadi mata dari atas. Masyarakat dan petugas lapangan menjadi mata di tingkat tapak. PBPH membuka data patroli dan kesiapan sarana. Pemerintah menyediakan sistem peringatan dan koordinasi. Akademisi membantu membaca hubungan antara cuaca, bahan bakar, hidrologi, penggunaan lahan, dan sumber penyalaan.

5 Perusahaan Terafiliasi Sinar Mas/APP Group Ikut Sebabkan Kebakaran Hutan di Kalimantan Barat
Baca Juga

5 Perusahaan Terafiliasi Sinar Mas/APP Group Ikut Sebabkan Kebakaran Hutan di Kalimantan Barat

Kalau hujan perlu dibantu melalui Operasi Modifikasi Cuaca, lakukan ketika jendela meteorologis memungkinkan. Kalau gambut terlalu kering, prioritaskan pembasahan. Kalau satu lokasi berulang kali terbakar, jangan hanya tambah mobil pemadam. Cari penyebab strukturalnya.

Inilah pergeseran dari fire suppression menuju risk reduction and landscape management.

PBPH yang buruk tetap harus ditindak. Tetapi PBPH yang menjalankan pencegahan dengan baik juga harus dinilai berdasarkan bukti, bukan hanya berdasarkan koordinat api.

Malam semakin larut. Koptagul Liberika tinggal separuh.

Saya kembali melihat layar televisi. Mungkin sudah waktunya kita mengubah cara berbicara tentang karhutla.

Bukan lagi berlomba mencari siapa yang paling cepat bisa disalahkan.

Tetapi berlomba memastikan bahwa api kecil tidak sempat menjadi bencana besar.

Inpres 11/2026 akan jauh lebih produktif bila menjadi pintu masuk Adaptive Fire Governance: tegas terhadap pelanggaran, adil dalam pembuktian, cepat dalam pencegahan, dan adaptif dalam mengelola risiko lanskap.

Dengan cara itu, energi kita tidak habis untuk konflik peradilan yang panjang dan melelahkan.

Habitat Terbakar Karhutla, Induk dan Anak Orangutan di Ketapang Dievakuasi ke TN Gunung Palung
Baca Juga

Habitat Terbakar Karhutla, Induk dan Anak Orangutan di Ketapang Dievakuasi ke TN Gunung Palung

Energi itu kita gunakan untuk sesuatu yang jauh lebih penting: membuat lanskap kita semakin sulit terbakar.

Oleh: Gusti Hardiansyah
Guru Besar Universitas Tanjungpura

*Artikel ini merupakan ruang opini publik. Seluruh isi materi, sudut pandang, dan kebenaran data dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak mencerminkan sikap, posisi, maupun opini resmi dari redaksi.