Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Nasional

Gagal Pulangkan 95 Orang, Kemenhaj Blokir Akses Sistem Penyelenggara Umrah PT Assyifa Berkah Mandiri

Syahrul Nurhadi
Syahrul Nurhadi
Rabu, 4 November 2026 · 10:482 menit baca
Gagal Pulangkan 95 Orang, Kemenhaj Blokir Akses Sistem Penyelenggara Umrah PT Assyifa Berkah Mandiri
Kementerian Haji dan Umrah memblokir akun SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri setelah 95 orang disebut tidak disediakan tiket kepulangan. Foto: Kemenhaj RI

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) PT Assyifa Berkah Mandiri.

Kemenhaj menyebut langkah itu menindaklanjuti indikasi ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban memulangkan jemaah ke Tanah Air.

Menurut Kemenhaj, berdasarkan klarifikasi dan Nota Dinas Nomor ND-297/PN.2.2/2026, perusahaan tidak menyediakan tiket kepulangan bagi 95 orang, terdiri atas 91 jemaah umrah dan 4 pemandu rombongan (tour leader).

Kemenhaj menyatakan pemulangan itu telah melewati batas waktu 1×24 jam.

Wamenhaj: Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji
Baca Juga

Wamenhaj: Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji

Status PPIU dengan nomor SK 14092200972520002 di sistem SISKOPATUH kini “diblokir”.

Kepala Subdirektorat Bina Umrah Edayanti mengatakan, setelah menelaah aduan masyarakat, pihaknya mengajukan rekomendasi sanksi administratif tersebut sebagai bentuk pelindungan pemerintah agar tidak ada jemaah lain yang menjadi korban.

“Kami di Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah langsung merekomendasikan pemblokiran sementara akses SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri ke Direktorat Perizinan, guna memastikan tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan berisiko terlantar,” tegas Edayanti di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ia menyatakan pihaknya akan mengawal penyelesaian masalah ini agar hak jemaah yang tertahan segera terpenuhi.

Jadwal Haji 2027 Ditetapkan: Berangkat Kloter Pertama 11 April, Pulang Terakhir 20 Juni
Baca Juga

Jadwal Haji 2027 Ditetapkan: Berangkat Kloter Pertama 11 April, Pulang Terakhir 20 Juni

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Atty Novyanty mengonfirmasi pemblokiran telah dijalankan.

“Ya, kami telah mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan terdampak,” ujar Atty.

Atty menegaskan status blokir tidak menghambat penyelesaian hak jemaah dan tidak membebaskan perusahaan dari kewajibannya.

“Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jemaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka,” tambahnya.

Kemenhaj menyebut pemblokiran merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif.

Kementerian akan melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan sanksi lanjutan, sambil mengevaluasi status blokir berdasarkan itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan kewajibannya kepada jemaah.

OJK Akan Umumkan Nama Baru Pihak yang Dikenai Sanksi di Pasar Modal Pekan Depan
Baca Juga

OJK Akan Umumkan Nama Baru Pihak yang Dikenai Sanksi di Pasar Modal Pekan Depan

(Syahrul)

https://www.instagram.com/p/DfRRj_-mnoZ/?utm_source=ig_web_copy_link&obrf=NTc4MTIwNjQ2YQ==