Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengumumkan kembali nama pihak-pihak yang dikenai sanksi atas dugaan pelanggaran di pasar modal pada pekan depan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penegakan hukum yang berjalan sejak pertengahan Oktober akan berlanjut hingga November 2026.
Friderica menyampaikan rencana itu di sela pertemuan dengan media pada Sabtu (31/10/2026).
“Mungkin minggu depan sudah bisa diumumkan, itu akan ada orang-orang yang terkena sanksi,” ujar Friderica.
Kepada media pada Minggu (1/11/2026), ia mengonfirmasi bahwa pengumuman nama pihak yang diduga melanggar akan dilakukan kembali.
“Dalam Minggu ini kemungkinan akan ada lagi nama-nama (pelanggar pasar modal),” kata Friderica.
Kontan melaporkan, berdasarkan kabar yang diterimanya, sanksi baru itu dikabarkan menyasar sejumlah emiten dan penjamin emisi efek (underwriter) yang terlibat dalam penawaran umum perdana saham (IPO) dalam dua hingga tiga tahun terakhir.
OJK menyebut penindakan itu bagian dari penegakan hukum untuk memperkuat kredibilitas dan transparansi pasar modal, serta respons atas pengumuman MSCI pada pertengahan Oktober.
Penyedia indeks global tersebut membuka konsultasi yang memungkinkan pasar saham Indonesia dimasukkan ke kategori Standalone, dari status pasar berkembang (emerging market) saat ini.
Friderica mengatakan MSCI pada Juni menyatakan akan membuka konsultasi pada November bila perbaikan dinilai belum memadai, tetapi pembaruan evaluasinya terbit sebelum November.
Terhadap kritik bahwa langkah OJK lambat, Friderica menyatakan penindakan sudah dimulai pada Oktober.
“Kalau dibilang lambat, dari sisi mananya? Karena time framenya itu bulan November. Padahal, dari mulai Oktober sampai dengan awal bulan ini, kita sudah in line melakukan penegakan hukum,” kata Friderica.
Sumber pelaku pasar yang disebut Bloomberg Technoz mengklaim MSCI sudah sejak akhir Juli meminta penindakan pidana, tetapi permintaan itu belum direspons. Klaim ini berasal dari sumber anonim dan belum dikonfirmasi MSCI.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (31/10/2026), OJK mengumumkan sanksi atas perkara pasar modal sampai akhir Oktober 2026. Untuk perdagangan saham DSSA pada Januari 2024 hingga Februari 2026, OJK menjatuhkan denda dan peringatan tertulis kepada 19 pihak, baik perusahaan sekuritas maupun individu.
Bloomberg melaporkan PT Sinar Mas Tunggal dikenai denda Rp1,5 triliun, sebagian besar sekuritas yang terkait dikenai Rp1,4 miliar, dan RHB Sekuritas Indonesia Rp700 juta.
Pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak terkait.
OJK menyebut ada pihak terkait pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas. Anbo Holdings Ltd dikenai denda Rp500 miliar pada kasus BREN dan Tigonis Capital Pte Ltd Rp100 miliar pada kasus CUAN.
OJK juga mengumumkan sanksi pada kasus FILM, KIOS, SUPR, IMPC, SHID, dan TRON, serta kepada influencer saham Belvin Tannadi sebesar Rp5,35 miliar.
Sanksi administratif adalah keputusan regulator, bukan putusan pengadilan. Pihak yang dikenai sanksi dapat mengajukan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Friderica menegaskan reformasi pasar modal tidak hanya ditujukan memenuhi ekspektasi penyedia indeks global.
“Intinya, kita terus melakukan reformasi terhadap pasar modal kita, sehingga pasar modal kita semakin kredibel, semakin transparan, semakin fair, dan juga menjadi rumah bagi long-term investment,” ujarnya.
OJK juga menyiapkan penguatan pengawasan yang melibatkan investor global, dan telah membicarakannya dengan sejumlah pihak, termasuk investor global yang akan mendampingi proses pembenahan.
(Hendra)