Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Nasional

Jadwal Haji 2027 Ditetapkan: Berangkat Kloter Pertama 11 April, Pulang Terakhir 20 Juni

Hendrawan
Hendrawan
Minggu, 1 November 2026 · 23:193 menit baca
Jadwal Haji 2027 Ditetapkan: Berangkat Kloter Pertama 11 April, Pulang Terakhir 20 Juni
Kemenhaj menetapkan kloter pertama haji 1448 H/2027 M berangkat 11 April 2027 dan mengumumkan jemaah berhak lunas. Jemaah diminta cek status dan kesehatan. (Foto: Kemenhaj RI)

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1448 Hijriah/2027 Masehi. Kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan berangkat ke Madinah pada 11 April 2027.

Jemaah mulai memasuki asrama haji sehari sebelumnya, 10 April 2027.

Jadwal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Haji Nomor 26 Tahun 2026 tertanggal 29 September 2026. Penyusunannya mengacu pada kalender Ummul Qura Arab Saudi.

Seluruh rangkaian pemulangan jemaah dari Arab Saudi dijadwalkan berlangsung hingga 20 Juni 2027.

Wamenhaj: Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji
Baca Juga

Wamenhaj: Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji

Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaf mengatakan jadwal resmi ini menjadi dasar bagi calon jemaah untuk mulai bersiap.

“Persiapan menuju Haji 2027 sudah mulai bisa dilakukan karena jadwal perjalanan resmi telah ditetapkan. Jemaah akan berada di Arab Saudi rata-rata sekitar 38 hingga 40 hari,” kata Maria dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Menurut RPH, pemberangkatan dibagi dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung 11–25 April 2027 dengan tujuan Madinah.

Gelombang kedua berlangsung 26 April–10 Mei 2027, dengan jemaah diterbangkan menuju Jeddah.

Tujuh Polisi Surabaya Dimutasi Usai Gerebek Tiga Anggota DPRD Gerindra Terkait Narkoba
Baca Juga

Tujuh Polisi Surabaya Dimutasi Usai Gerebek Tiga Anggota DPRD Gerindra Terkait Narkoba

Rangkaian puncak ibadah haji dimulai dengan pergerakan jemaah dari Makkah ke Arafah pada 14 Mei 2027. Wukuf di Arafah dijadwalkan pada 15 Mei 2027. Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah jatuh pada 16 Mei 2027, disusul hari-hari Tasyrik pada 17–19 Mei 2027.

Pemulangan juga dibagi dua gelombang. Gelombang pertama pada 21 Mei–4 Juni 2027 melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Gelombang kedua pada 5–20 Juni 2027 dari Madinah melalui Bandara Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz. Kemenhaj menyatakan jadwal dapat disesuaikan jika ada perubahan penetapan kalender Hijriah atau kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Sekretaris Jenderal Kemenhaj Teguh Dwi Nugroho mengatakan RPH menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam menyiapkan penyelenggaraan haji, dari perencanaan hingga pelayanan jemaah.

“Penyelenggaraan haji merupakan kerja besar yang membutuhkan kesiapan sejak jauh hari. Jadwal perjalanan ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak untuk menyelaraskan perencanaan, mobilisasi, dan pelayanan jemaah, sehingga setiap tahapan dapat berjalan tertib,” ujar Teguh.

Ia menambahkan, “Hal yang perlu dipastikan bukan hanya jadwalnya tersedia, tetapi seluruh unsur penyelenggara memahami tahapan dan tanggung jawabnya.”

OJK Akan Umumkan Nama Baru Pihak yang Dikenai Sanksi di Pasar Modal Pekan Depan
Baca Juga

OJK Akan Umumkan Nama Baru Pihak yang Dikenai Sanksi di Pasar Modal Pekan Depan

Daftar berhak lunas diumumkan

Pada 27 Oktober 2026, Kemenhaj juga mengumumkan daftar jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota 1448 H/2027 M. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan menjelaskan daftar itu mencakup tiga kelompok: jemaah reguler lunas tunda berangkat, jemaah reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan, dan jemaah reguler lanjut usia yang menjadi prioritas.

Status keberangkatan dapat diperiksa melalui laman resmi Kemenhaj di https://haji.go.id/

“Jemaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, jemaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan,” kata Ian di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Penetapan istithaah kesehatan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum jemaah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Pemeriksaan dilakukan di fasilitas kesehatan berwenang sesuai prosedur pemerintah.

“Kami mengimbau jemaah agar mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan. Pastikan status keberangkatan telah diperiksa dan ikuti tahapan pemeriksaan kesehatan agar proses penetapan istithaah serta pelunasan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” lanjut Ian.

Kemenhaj mengimbau jemaah mengikuti informasi resmi tentang jadwal, mekanisme, dan ketentuan pelunasan Bipih. Jemaah yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj setempat.

(Hendra)