Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong pelibatan masyarakat lintas agama dalam pelayanan jemaah haji Indonesia.
Ia menyebut gagasan itu sebagai upaya menjadikan penyelenggaraan haji ruang untuk memperkuat toleransi, kebinekaan, dan gotong royong.
Dahnil menyampaikan hal itu di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (30/10/2026).
“Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ujarnya.
Menurut Dahnil, Indonesia memiliki masyarakat majemuk, dan keberagaman itu merupakan kekuatan bangsa yang perlu tecermin di berbagai bidang, termasuk penyelenggaraan haji.
Ia berpendapat pelayanan kepada jemaah tidak hanya dapat didukung umat Islam, tetapi juga seluruh elemen masyarakat dalam semangat kemanusiaan dan persaudaraan.
Ia menilai toleransi tidak cukup diwujudkan lewat sikap saling menghormati, tetapi juga lewat kerja sama dan kontribusi bersama. Meski haji merupakan ibadah umat Islam, kata dia, semangat memberi dukungan pelayanan kepada sesama adalah nilai kemanusiaan yang dapat melibatkan siapa saja.
Dahnil mencontohkan Sulawesi Utara sebagai daerah dengan keberagaman masyarakat yang kuat.
Ia mengaku telah meminta jajaran terkait mendorong keterlibatan kelompok agama lain, termasuk Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu, dalam mendukung penyelenggaraan haji di wilayah itu.
“Ini menjadi salah satu upaya menghadirkan simbol toleransi, tidak hanya di Sulawesi Utara, tetapi juga di seluruh Indonesia,” katanya.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan pelibatan lintas agama diharapkan memperkuat hubungan antarkelompok masyarakat dan menumbuhkan rasa memiliki terhadap pelayanan publik.
Kemenhaj ingin penyelenggaraan haji tidak hanya berorientasi pada kualitas layanan ibadah, tetapi juga mencerminkan persatuan, toleransi, dan gotong royong.
Dalam keterangan yang diterima, Dahnil belum merinci peran yang dimaksud, apakah di dalam negeri atau di Arab Saudi, serta jumlah, mekanisme rekrutmen, dan dasar aturannya. Kemenhaj juga belum menjelaskan bagaimana gagasan ini disesuaikan dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi bagi pendatang nonmuslim di wilayah suci.
(Syahrul)