Kam, 06/08/26 · 06.13.55
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Karhutla Hanguskan 60 Hektare Kawasan Bromo, BNPB Kerahkan Helikopter Pemadam

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Kamis, 6 Agustus 2026 · 11:481 menit baca
Karhutla Hanguskan 60 Hektare Kawasan Bromo, BNPB Kerahkan Helikopter Pemadam
Karhutla membakar 60 hektare kawasan Gunung Bromo. BNPB mengerahkan helikopter water bombing dan BB TNBTS menutup sebagian akses wisata. (Dok. BNPB)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar 60 hektare kawasan Gunung Bromo di wilayah Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Malang, Jawa Timur, sejak Senin (3/8/2026).

Api membakar kurang lebih 10 hektare lahan di kawasan Watu Gede, Desa Sariwani, Kabupaten Probolinggo, serta 50 hektare lahan di kawasan Jantur, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Malang.

Sebagai langkah penanganan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengerahkan dua unit helikopter water bombing mulai Kamis (6/8/2026) untuk memadamkan titik api di lereng terjal yang sulit dijangkau tim darat.

Kepala BNPB Suharyanto telah menginstruksikan percepatan penanganan bencana hidrometeorologi kering tersebut, termasuk menyiapkan skema Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

Lonjakan Titik Panas, BNPB Kembali Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel
Baca Juga

Lonjakan Titik Panas, BNPB Kembali Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel

Guna menjamin keselamatan pengunjung, Balai Besar TNBTS menutup sementara sebagian akses kawasan wisata Gunung Bromo dari arah Malang dan Lumajang sejak Senin (3/8/2026) pukul 22.00 WIB.

“BNPB mengerahkan dua unit helikopter water bombing dan menyiapkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk mempercepat penanganan karhutla, sementara akses wisata Gunung Bromo dari arah Malang dan Lumajang ditutup sementara sejak Senin (3/8/2026) demi keselamatan pengunjung,” ujar Suharyanto, Kamis (6/8/2026).

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo saat ini menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan selama 180 hari.

(Dayank Ana)