Pemerintah pusat mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascakonflik sosial yang melanda Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, menyusul jatuhnya puluhan korban jiwa serta ribuan warga yang terpaksa mengungsi, Rabu, (9/9/2026).
Langkah penanganan terintegrasi tersebut diputuskan melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno di Jakarta.
Berdasarkan data penanganan bencana, rentetan bentrokan yang dipicu sengketa denda adat pascakecelakaan lalu lintas di Jayawijaya sejak Mei 2026 mengakibatkan 59 orang meninggal dunia, 5 orang luka berat, 139 orang luka ringan, serta 2.902 warga mengungsi.
Kerusakan infrastruktur fisik mencakup 126 unit rumah warga, 12 honai, 5 fasilitas pendidikan, 5 kios rusak berat, 2 kantor desa, 1 pastori, serta putusnya akses Jembatan Gantung Kali Uwe.
Percepatan penyelesaian sengketa serta pemulihan hak masyarakat terdampak ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago.
“Ini harus diselesaikan segera sampai tuntas, jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama. Tidak boleh masyarakat menunggu terlalu lama untuk penyelesaian konflik ini,” tegas Djamari Chaniago, Rabu, (9/9/2026).
Operasi pemulihan di lapangan diselaraskan melalui perpanjangan Status Tanggap Darurat Kejadian Konflik Sosial oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan hingga 31 Desember 2026 lewat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/220/TAHUN 2026.
Penanganan di wilayah berkapasitas fiskal rendah kini diperkuat lewat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026 yang memberikan kemudahan wewenang kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengintervensi rekonsiliasi pascakonflik secara nasional.

Kepala BNPB, Suharyanto, yang turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut menyiapkan tiga skema penanganan utama, meliputi jaminan logistik kebutuhan dasar, fasilitasi Hunian Sementara (Huntara) maupun Dana Tunggu Hunian (DTH), hingga pembangunan Hunian Tetap (Huntap).
Alokasi stimulan pembangunan rumah rusak berat disiapkan dalam bentuk hunian tipe 36 tahan bencana senilai Rp70 juta per unit, bantuan kategori rusak sedang senilai Rp30 juta, serta kategori rusak ringan sebesar Rp15 juta.
Pemerintah daerah bersama kementerian terkait diinstruksikan segera merampungkan integrasi satu data korban dan kerusakan infrastruktur agar penyaluran bantuan hunian dan program pemulihan ekonomi berjalan tepat sasaran.
(Hendrawan)