Kam, 04/06/26 · 10.44.39
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Pemerintah Segera Bentuk Bursa Mineral Tahun Ini, Menkeu Pastikan Berbeda dengan PT DSI

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Kamis, 4 Juni 2026 · 15:272 menit baca
Pemerintah Segera Bentuk Bursa Mineral Tahun Ini, Menkeu Pastikan Berbeda dengan PT DSI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah segera membentuk Bursa Mineral tahun ini berdasarkan UU PPSK baru. Pengawasan di bawah OJK. (Dok. Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal)

Pemerintah memastikan bakal segera membentuk Bursa Mineral pada tahun 2026 ini. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya agar transaksi perdagangan berbagai produk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis milik Indonesia dapat dikuasai di dalam negeri, bukan di bursa luar negeri.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pembentukan Bursa Mineral ini memiliki konsep dan fungsi yang berbeda dengan badan ekspor komoditas strategis satu pintu yang dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Harusnya secepatnya tahun ini [dibentuk]. Beda dengan DSI,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026).

Purbaya memaparkan, urgensi pembentukan bursa ini didasari atas fenomena banyaknya produk-produk mineral tanah air yang selama ini justru dijual di bursa luar negeri. Padahal, posisi Indonesia secara global merupakan salah satu produsen utama untuk sejumlah komoditas komoditas tersebut.

Menutup Kebocoran Devisa, Jangan Membocorkan Kesejahteraan Petani
Baca Juga

Menutup Kebocoran Devisa, Jangan Membocorkan Kesejahteraan Petani

“Padahal kita produsen utama, itu [seharusnya] dikuasai di sini [Indonesia],” kata Purbaya menambahkan.

Regulasi Sah Lewat UU PPSK dan Di bawah Pengawasan OJK

Rencana pembentukan wadah perdagangan ini telah resmi memiliki payung hukum yang kuat. Regulasi mengenai Bursa Mineral termaktub dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah menjadi Undang-Undang pada Kamis (4/6/2026).

Meskipun detail operasionalnya masih belum dibahas secara terperinci, UU PPSK yang baru disahkan tersebut memberikan mandat penuh kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan.

Bahkan, implementasi pengawasan ini diperkuat lewat adanya struktur jabatan baru di dalam jajaran Dewan Komisioner OJK, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Gugatan Usulan Polri di Bawah Kementerian Resmi Dicabut
Baca Juga

Gugatan Usulan Polri di Bawah Kementerian Resmi Dicabut

“Bursa Mineral dan komoditas strategis diatur untuk mendukung pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan mineral dan komoditas strategis secara global bagi pendapatan negara, perekonomian, dan/atau keamanan nasional,” jelas Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.

Perbedaan Fungsi dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)

Sementara Bursa Mineral akan bertindak sebagai platform perdagangan domestik yang diawasi OJK, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memiliki fokus yang berbeda pada sisi tata kelola perdagangan luar negeri. DSI dipersiapkan untuk membuka opsi dalam mengatur ekspor pada komoditas mineral logam lainnya di masa mendatang.

Badan tersebut nantinya mengemban tugas untuk mengawasi volume pengiriman, harga jual, hingga mekanisme penyaluran komoditas ke pasar global. Kebijakan ekspor satu pintu tahap II melalui DSI ini direncanakan mulai berjalan per 1 September 2026, dengan evaluasi berkala dari pemerintah setiap tiga bulan. Selanjutnya, DSI ditargetkan mulai memberlakukan transaksi ekspor komoditas SDA strategis menggunakan platform digital secara penuh pada Januari 2027.

(Dayank Ana)