Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong penguatan industri modal ventura sebagai pilar penting untuk mendukung ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perusahaan rintisan (startup).
Penguatan ini dinilai strategis dan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, seiring dengan komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus memperketat pengawasan demi mencegah penyimpangan di lapangan, Rabu (19/08/26).
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menilai, modal ventura tidak sekadar berfungsi sebagai sumber pembiayaan, tetapi bagian integral dalam membangun ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga PWI dan AFPI Gandeng Pers Perkuat Literasi Keuangan Cegah Pinjol Ilegal
Ia menyoroti pentingnya sinergi antara regulator, pelaku industri, komunitas modal ventura, hingga Perusahaan Pasangan Usaha (PPU).
“OJK sebagai regulator tentu punya otoritas dalam mendukung, men-support keberadaan Amvesindo (Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia) atau komunitas modal ventura ini agar bisa bersama-sama untuk bisa menjadi bagian yang turut menjadi ekosistem ekonomi di Indonesia,” kata Akhmad Munir dalam Talkshow Jurnalistik bertema “Saatnya Perkuat Modal Ventura” di Kantor PWI Pusat, Jakarta.
Menurutnya, banyak startup lokal yang masih terkendala akses permodalan. Namun, dukungan finansial saja tidak cukup. Ekosistem ini harus diperkuat melalui perluasan jaringan kerja dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Banyak startup-startup kita, terutama dalam bagaimana membangun modal ventura sering kali kendalanya eksistensi terhadap permodalan, itu yang mungkin perlu kita garis bawahi, sekaligus juga bagaimana modal ventura ini bisa memperkuat jaringannya, kemudian memperkuat tata kelolanya dan memperkuat ekosistem bisnisnya. Oleh karena itu, butuh support dari OJK,” ujarnya.
Merespons kebutuhan ekosistem yang sehat, Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Aulia Fadly menegaskan bahwa Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang berizin mutlak berada di bawah pengawasan ketat OJK.
Baca Juga Transaksi Saham Rp92 Miliar Kaesang Pangarep, Sumber Modal Dipertanyakan
Pengawasan tersebut bahkan dimulai sejak tahap awal melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pihak utama guna menilai integritas pengurus.
“Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” tegas Aulia.
Meski regulasi dan langkah mitigasi telah disiapkan, Aulia tidak menampik adanya tantangan terkait pelanggaran di lapangan.
“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” tambahnya.
Sementara itu, pakar kebijakan ekonomi makro YB Suhartoko menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). Ia menilai PPU kerap berada di posisi yang rentan saat berhadapan dengan PMV yang memiliki modal besar, sehingga OJK perlu memberikan pendampingan ekstra.
“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.
Baca Juga PWI Fest 2026: Strategi Pers Nasional Hadapi Disrupsi AI dan Pesta Rakyat
Sebagai informasi, langkah pengawasan industri modal ventura oleh OJK telah diatur secara rinci dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024. Ketentuan ini mencakup pengawasan langsung dan tidak langsung, hingga penerapan sanksi administratif bagi PMV yang melanggar aturan.
Adapun acara diskusi di Kantor PWI Pusat ini turut dihadiri oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto, Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting, Ketua Umum IKWI Indah Kirana, beserta jajaran pengurus lainnya.
(Roska)