Sen, 08/06/26 · 10.39.38
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Saling Tuntut Ruang Jabatan di RUU Polri: ASN Dibatasi, Menteri HAM Minta Pos Strategis Polri Dibuka untuk Sipil

Hendrawan
Hendrawan
Senin, 8 Juni 2026 · 16:292 menit baca
Saling Tuntut Ruang Jabatan di RUU Polri: ASN Dibatasi, Menteri HAM Minta Pos Strategis Polri Dibuka untuk Sipil
ILUSTRASI – Pembahasan RUU Polri memicu polemik ruang jabatan. Di tengah pembatasan rangkap jabatan perwira di pos sipil, Menteri HAM Natalius Pigai usul pos strategis Polri dibuka untuk sipil. (Dok. Fatoni/Nusantara Post)

Pemerintah dan DPR RI resmi memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menata ulang status kepegawaian personel di luar struktur induk institusi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan fokus revisi ini adalah memperkuat peran internal Korps Bhayangkara.

“Ya ada beberapa ya (atensi soal RUU Polri). Terutama tentang bagaimana institusi Polri harus menjadi polisi rakyat, polisi pelindung rakyat gitu,” kata Prasetyo di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Draf RUU Polri, personel aktif dilarang merangkap jabatan di ranah sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Satgas Korpasgat Kawal Pemindahan Tersangka KKB Junis Murib ke Timika
Baca Juga

Satgas Korpasgat Kawal Pemindahan Tersangka KKB Junis Murib ke Timika

 “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian,” demikian bunyi Pasal 28 ayat (3).

Aturan transisi Prolegnas juga mewajibkan anggota aktif di pos sipil segera beralih status menjadi ASN atau kembali ke Polri. Namun, pengetatan ini mengecualikan 15 kementerian dan lembaga strategis, seperti BIN, BNN, BNPT, dan OJK, yang poinnya tercatat belum dibahas resmi oleh Panitia Kerja (Panja) dalam rapat awal.

Tuntutan Balik Keterwakilan Sipil

Pembatasan ruang gerak kepolisian di ranah sipil tersebut memantik tuntutan balik reciprocal demand terkait keterwakilan publik di internal kepolisian. Merespons hal itu, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri turut membuka akses bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki posisi strategis di struktur kepolisian.

Sungai Toribulu Meluap, Banjir Rendam Delapan Hektar Sawah di Parigi Moutong
Baca Juga

Sungai Toribulu Meluap, Banjir Rendam Delapan Hektar Sawah di Parigi Moutong

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” kata Pigai, Jumat (5/6/2026).

Pigai menilai langkah ini krusial sebagai instrumen kontrol dan keseimbangan (check and balance) birokrasi.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” tutur Pigai.

Ia menggarisbawahi bahwa pos manajerial untuk sipil ini sama sekali tidak berkaitan dengan fungsi operasional lapangan, komando taktis, maupun penegakan hukum yang murni tetap menjadi otoritas absolut kepolisian. Ruang sipil diarahkan penuh pada sektor pendukung supporting system seperti pengelolaan SDM, anggaran, hukum, dan administrasi umum.

(Hendrawan)