Pemerintah dan DPR RI resmi memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menata ulang status kepegawaian personel di luar struktur induk institusi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan fokus revisi ini adalah memperkuat peran internal Korps Bhayangkara.
“Ya ada beberapa ya (atensi soal RUU Polri). Terutama tentang bagaimana institusi Polri harus menjadi polisi rakyat, polisi pelindung rakyat gitu,” kata Prasetyo di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Draf RUU Polri, personel aktif dilarang merangkap jabatan di ranah sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
