Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, menyoroti keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Hal yang menjadi perhatian utama parlemen adalah pembengkakan biaya perawatan (maintenance) berbagai infrastruktur yang telanjur dibangun di kawasan tersebut.
Komarudin menilai, keputusan MK tersebut secara tidak langsung memunculkan persoalan baru terkait efisiensi anggaran pemeliharaan fisik di lapangan.
“Ya itu yang menjadi masalah. Karena proyek pembangunan infrastruktur sudah terjadi di sana. Setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Itu uang dari mana? Ya, negara keluar buat proyek ambisius yang tidak memperhitungkan sisi buruknya. Tapi ya bagaimana lagi, semua fraksi mendukung pada waktu itu,” kata Komarudin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Secara de facto, Komarudin menyebut Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan lantaran progres pembangunan di IKN belum sepenuhnya rampung. Menurutnya, pemindahan status ibu kota negara belum bisa direalisasikan secara penuh selama kesiapan infrastruktur dan regulasi di IKN belum tuntas.
