Kam, 20/08/26 · 05.23.30
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nusantara

Kemenhub Ajukan Perpres Alih Fungsi Bandara IKN untuk Penerbangan Komersial

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 20 Agustus 2026 · 10:552 menit baca
Kemenhub Ajukan Perpres Alih Fungsi Bandara IKN untuk Penerbangan Komersial
Kemenhub ajukan Perpres alih status Bandara IKN berkode WALK jadi bandara umum komersial guna melayani penerbangan reguler hingga embarkasi haji. (Dok. Ist)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memproses pengajuan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) guna mengubah status operasional Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) dari bandara khusus menjadi bandara umum komersial, Rabu, (19/8/2026).

Peralihan status tersebut diajukan untuk membuka rute penerbangan berjadwal bagi masyarakat umum serta mendukung konektivitas dan aktivitas perekonomian di ibu kota baru.

Pertimbangan pembagian rute udara di wilayah Kalimantan Timur diuraikan oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, usai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Senayan.

“Perpres sudah kami ajukan, tapi tentunya harus dipertimbangkan secara matang karena di situ ada tiga bandara di Samarinda, kemudian di Balikpapan dan di IKN sendiri,” kata Dudy di Jakarta, Rabu, (19/8/2026).

Bandara IKN Disiapkan Jadi Embarkasi Haji, Fokus pada Efisiensi Jemaah Kalimantan dan Sulawesi
Baca Juga

Bandara IKN Disiapkan Jadi Embarkasi Haji, Fokus pada Efisiensi Jemaah Kalimantan dan Sulawesi

Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap pengaturan kepadatan lalu lintas udara agar operasional Bandara IKN tidak berbenturan dengan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan dan Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda. Kebutuhan perhitungan trafik udara di kawasan penyangga ditegaskan lebih lanjut.

“Kita juga harus memperhatikan traffic-nya yang di sana,” ucap Dudy.

Fasilitas penerbangan tersebut saat ini dipastikan belum membuka layanan rute berjadwal untuk publik sebelum diterbitkannya regulasi pengganti Perpres Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara VVIP. Kepastian status operasional bandara saat ini ditegaskan kembali oleh Menhub.

“Oh belum komersial,” ujarnya.

Di Balik Seremoni HUT ke-81 RI di IKN: Meneguhkan Konsep Kota Hutan dan Kohesi Sosial
Baca Juga

Di Balik Seremoni HUT ke-81 RI di IKN: Meneguhkan Konsep Kota Hutan dan Kohesi Sosial

Fasilitas penerbangan ini sebelumnya telah mengantongi Sertifikat Bandar Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub sejak 12 Juni 2025 dan beroperasi secara nonkomersial untuk melayani pesawat kenegaraan, dinas pemerintah, penerbangan carter, serta penerbangan privat.

Secara teknis, infrastruktur sisi udara bandara telah rampung seutuhnya dengan landasan pacu (runway) berdimensi 3.000 meter x 45 meter dan telah resmi terdaftar di Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dengan kode WALK.

Di sisi lain, Otorita IKN (OIKN) turut memproyeksikan perluasan fungsi bandara ini untuk melayani keberangkatan jemaah haji dan umrah dari wilayah Pulau Kalimantan hingga sebagian Pulau Sulawesi.

Rencana koordinasi lintas sektoral terkait kuota penerbangan haji di IKN dijelaskan oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.

“Saya sudah juga berhubungan dengan, komunikasi dengan Pak Kementerian Haji, kalau bisa dipakai untuk embarkasi Umrah dan Haji. Karena hanya butuh 400 jemaah kalau mau jadi embarkasi Haji,” ungkap Basuki, Jumat, (14/8/2026).

Pelaksanaan seluruh rute penerbangan umum, umrah, maupun embarkasi haji kini tinggal menanti finalisasi pengesahan payung hukum dari pemerintah pusat. Proses peralihan status bandara tersebut dipaparkan dalam pernyataan penutupnya.

Kantongi RAPBN Rp6,7 Triliun, Otorita IKN Fokus Tuntaskan Kawasan Yudikatif-Legislatif
Baca Juga

Kantongi RAPBN Rp6,7 Triliun, Otorita IKN Fokus Tuntaskan Kawasan Yudikatif-Legislatif

“Tinggal nanti kita menunggu progresnya untuk berubah bandara khusus menjadi bandara komersial,” pungkasnya.

(Hendrawan)