Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bersama LBH Pers secara resmi menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk memperbaiki ketimpangan relasi ekonomi antara penerbit berita (publishers) dan platform digital serta penyedia layanan kecerdasan artifisial (AI) global.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa revisi undang-undang ini bukan bertujuan untuk menutup internet terbuka atau menghambat pemanfaatan AI untuk riset dan kepentingan nonkomersial.
Langkah ini murni untuk menghentikan praktik eksploitasi konten jurnalistik yang dilakukan secara sistematis tanpa persetujuan, atribusi, dan kompensasi yang memadai.
“Tujuan AMSI bukanlah menutup internet terbuka, atau menghambat penggunaan AI untuk riset maupun tujuan non komersial. Tujuan kami adalah memperbaiki relasi ekonomi yang tidak adil, ketika perusahaan pers menanggung seluruh biaya untuk menghasilkan jurnalisme yang kredibel, sementara platform AI mengambil konten tersebut, mempertahankan pengguna di dalam layanan mereka sendiri, dan menguasai sebagian besar nilai ekonomi yang tercipta,” kata Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Wahyu menambahkan bahwa persoalan mendasar dari keberadaan produk AI komersial saat ini adalah pengambilalihan nilai ekonomi karya cipta tanpa negosiasi yang setara dengan pembuat konten aslinya.
“Pertanyaan utamanya bukan apakah platform boleh mengarahkan pengguna ke situs berita. Pertanyaannya adalah apakah perusahaan AI boleh secara sistematis mengambil ribuan artikel, menggunakannya untuk melatih atau menjadi dasar jawaban produk komersial, menghasilkan jawaban yang menggantikan kunjungan ke sumber asli, kemudian menikmati seluruh manfaat ekonomi tanpa bernegosiasi dengan orang dan institusi yang memproduksi jurnalisme tersebut,” tegas Wahyu.
Dalam naskah usulan bersama LBH Pers, AMSI menekankan bahwa pencarian indeks, penayangan pratinjau (preview) terbatas, dan tautan yang mengarahkan pembaca kembali ke situs pers tetap diperbolehkan.
Namun, izin lisensi B2B atau kompensasi royalti wajib diterapkan apabila konten berita dimanfaatkan untuk tujuan bisnis dan AI komersial, mencakup:
- Pelatihan dan penyempurnaan model AI (training AI).
- Penggunaan konten untuk Retrieval-Augmented Generation (RAG) dan grounding AI.
- Pembuatan ringkasan otomatis (summary) yang menggantikan kunjungan pengguna ke artikel asli.
- Penerbitan ulang, agregasi komersial, dan pembangunan basis data arsip berita.
Guna menunjang efektivitas aturan tersebut, AMSI dan LBH Pers mendorong pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus karya jurnalistik yang dikelola oleh ekosistem media independen untuk melindungi media kecil dan lokal.
Selain itu, platform AI juga diwajibkan transparan dalam membuka data penggunaan konten yang diakses untuk pelatihan maupun pencarian.
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyatakan bahwa posisi bersama yang diambil oleh organisasi pers Indonesia ini sudah sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi dan kemerdekaan pers yang sedang dikembangkan di tingkat internasional.
“UNESCO memberikan arah kebijakan yang tepat: kompensasi yang adil harus memperkuat jurnalisme, sekaligus menjaga kebebasan berekspresi, akses terhadap informasi, dan lingkungan digital yang terbuka,” ujar Direktur LBH Pers Mustafa Layong.
Melalui proses pembentukan RUU Hak Cipta yang transparan dan inklusif di DPR, Indonesia dinilai berpeluang besar menjadi pelopor bagi negara-negara Global South dalam membangun model tata kelola digital yang adil, presisi, dan proporsional antara industri pers dan raksasa teknologi dunia.
(Rudi)