Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras tindakan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merampas alat kerja jurnalis di kompleks Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Peristiwa dugaan intimidasi tersebut dialami oleh seorang jurnalis Tempo pada Kamis, (9/7/2026).
Insiden bermula saat dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) menghampiri jurnalis Tempo setelah melakukan pengambilan gambar di kawasan gedung Korps Adhyaksa. Keduanya meminta telepon genggam reporter, memeriksa isi galeri secara paksa, lalu menuntut agar seluruh foto yang memuat personel TNI dihapus secara permanen, termasuk dari folder sampah telepon genggam. Jurnalis bersangkutan akhirnya terpaksa menghapus dokumen visual tersebut setelah mendapat tekanan psikologis di bawah intimidasi kedua prajurit.
AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa langkah anggota TNI tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena jurnalis merupakan profesi yang dilindungi konstitusi, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk menghalang-halangan kerja jurnalistik secara nyata.

Pasal 4 UU Pers secara eksplisit menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta tidak diperkenankan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Selain itu, wartawan memiliki Hak Tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.
