Jum, 10/07/26 · 04.38.26
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Intimidasi Jurnalis di Kejagung

Memei
Memei
Jumat, 10 Juli 2026 · 09:382 menit baca
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Intimidasi Jurnalis di Kejagung
AJI Jakarta dan LBH Pers kecam oknum TNI yang mengintimidasi jurnalis Tempo di Kejagung. Panglima TNI didesak proses hukum pelaku sesuai UU Pers. (Dok. Ist)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras tindakan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merampas alat kerja jurnalis di kompleks Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Peristiwa dugaan intimidasi tersebut dialami oleh seorang jurnalis Tempo pada Kamis, (9/7/2026).

Insiden bermula saat dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) menghampiri jurnalis Tempo setelah melakukan pengambilan gambar di kawasan gedung Korps Adhyaksa. Keduanya meminta telepon genggam reporter, memeriksa isi galeri secara paksa, lalu menuntut agar seluruh foto yang memuat personel TNI dihapus secara permanen, termasuk dari folder sampah telepon genggam. Jurnalis bersangkutan akhirnya terpaksa menghapus dokumen visual tersebut setelah mendapat tekanan psikologis di bawah intimidasi kedua prajurit.

AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa langkah anggota TNI tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena jurnalis merupakan profesi yang dilindungi konstitusi, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk menghalang-halangan kerja jurnalistik secara nyata.

Ilustrasi – (Dok. Fhazrin/Via Pinterest)

Pasal 4 UU Pers secara eksplisit menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta tidak diperkenankan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Selain itu, wartawan memiliki Hak Tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.

Di Balik Temuan Brankas Rp476 Miliar, Komisi III DPR Minta TNI-Polri Tak Bergesek
Baca Juga

Di Balik Temuan Brankas Rp476 Miliar, Komisi III DPR Minta TNI-Polri Tak Bergesek

Ketentuan pidana bagi pelanggar kemerdekaan pers juga diatur sangat ketat untuk menjamin independensi kerja pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 18 UU Pers.

Kasus ini memperpanjang catatan kelam kekerasan terhadap pers di tanah air. Berdasarkan tabulasi data AJI, kasus kekerasan jurnalis terus merangkak naik dari 73 kasus pada 2024 menjadi 89 kasus pada 2025. Sementara hingga periode Juli 2026, AJI mencatat sedikitnya telah terjadi 19 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di lapangan.

Tiga Poin Pernyataan Sikap Bersama
Merespons pelanggaran hukum pidana pers tersebut, Ketua AJI Jakarta Irsyan Hashim dan Direktur LBH Pers Mustofa Layong mengeluarkan tiga poin pernyataan sikap bersama secara tegas kepada otoritas keamanan nasional:

  1. Mengecam dan mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik atau tindakan yang bertentangan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat dari demokrasi di Indonesia;
  2. Mendesak aparat keamanan dan semua pihak menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers.
  3. Mendesak Panglima TNI untuk memproses hukum anggotanya yang telah melanggar hukum dan UU Pers.

(Memei)