Kam, 09/07/26 · 14.41.46
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Rampung Tahap II, Kejari Mempawah Tahan Tersangka Peredaran Oli Palsu

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 9 Juli 2026 · 20:272 menit baca
Rampung Tahap II, Kejari Mempawah Tahan Tersangka Peredaran Oli Palsu
Kejari Mempawah resmi menahan tersangka EM terkait kasus peredaran oli palsu pelimpahan dari Ditreskrimsus Polda Kalbar. Tersangka ditahan selama 20 hari. (Dok. Kejari Mempawah)

Kejaksaan Negeri Mempawah resmi menahan tersangka berinisial EM alias EC terkait perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen berupa peredaran oli palsu. Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melimpahkan tersangka beserta barang bukti dalam proses Tahap II, Rabu (8/7/2026).

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan menyusul status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Otoritas kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyusunan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui keterangan tertulisnya.

Hasil Penyelidikan Laboratorium dan Penggeledahan
Perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran pelumas kendaraan yang tidak memenuhi standar mutu dan dipasarkan menggunakan merek tertentu secara tanpa hak. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan dan TNI melakukan serangkaian penyelidikan awal sebelum melimpahkan penanganan perkara ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat.

Usut Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Kalbar Periksa Lima Saksi
Baca Juga

Usut Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Kalbar Periksa Lima Saksi

Dalam proses penyidikan, petugas melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita barang bukti berupa oli yang diduga palsu. Melalui serangkaian pengujian laboratorium serta pengumpulan alat bukti lainnya, penyidik menetapkan tersangka atas dugaan mengedarkan komoditas ilegal yang berpotensi merugikan konsumen maupun pemegang merek resmi.

Tersangka disangka melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 yang disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Konsumen.

Percepatan Berkas Dakwaan ke Pengadilan
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Samsuri menegaskan bahwa pasca-penerimaan pelimpahan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyelesaikan proses administrasi penuntutan agar berkas perkara dapat langsung diregistrasikan ke pengadilan untuk disidangkan.

Hadiri UKJ AMSI, Sekda Kalbar Tekankan Akurasi dan Sertifikasi Jurnalis di Era VUCA
Baca Juga

Hadiri UKJ AMSI, Sekda Kalbar Tekankan Akurasi dan Sertifikasi Jurnalis di Era VUCA

Penindakan hukum terhadap peredaran pelumas ilegal menjadi atensi mengingat dampaknya yang merusak mesin kendaraan serta memicu kerugian material jangka panjang bagi masyarakat luas.

“Kami memastikan proses penuntutan dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena berpotensi merusak kendaraan dan menimbulkan kerugian ekonomi. Oleh karena itu, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” kata Samsuri.

(Hendrawan)