Kejaksaan Negeri Mempawah resmi menahan tersangka berinisial EM alias EC terkait perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen berupa peredaran oli palsu. Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melimpahkan tersangka beserta barang bukti dalam proses Tahap II, Rabu (8/7/2026).
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan menyusul status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Otoritas kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyusunan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui keterangan tertulisnya.
Hasil Penyelidikan Laboratorium dan Penggeledahan
Perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran pelumas kendaraan yang tidak memenuhi standar mutu dan dipasarkan menggunakan merek tertentu secara tanpa hak. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan dan TNI melakukan serangkaian penyelidikan awal sebelum melimpahkan penanganan perkara ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat.

