Kam, 09/07/26 · 14.18.47
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Ditemukan di Arboretum Sylva Untan, Trenggiling Jantan Dievakuasi ke BKSDA Kalbar

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Kamis, 9 Juli 2026 · 20:121 menit baca
Ditemukan di Arboretum Sylva Untan, Trenggiling Jantan Dievakuasi ke BKSDA Kalbar
Mahasiswa Fakultas Kehutanan Untan menemukan seekor trenggiling jantan di area persemaian. Satwa dilindungi tersebut kini diserahkan ke BKSDA Kalbar. (Dok. Fakultas Kehutanan Untan)

Seekor trenggiling jantan dalam kondisi hidup berhasil dievakuasi dari kawasan Arboretum Sylva Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak. Satwa liar yang dilindungi undang-undang tersebut diserahkan oleh pihak Fakultas Kehutanan Untan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Kamis (9/7/2026).

Mamalia bersisik tersebut awalnya ditemukan oleh sekelompok mahasiswa pengelola laboratorium alam saat tengah melakukan pemantauan rutin malam hari di area persemaian tanaman, Rabu (8/7/2026).

Mengetahui karakteristik satwa tersebut masuk dalam kategori terancam punah, mahasiswa menghindari kontak fisik defensif yang dapat mencederai binatang tersebut dan langsung meneruskan laporan penemuan ke jajaran pimpinan fakultas guna pengamanan status kuo.

Hadiri UKJ AMSI, Sekda Kalbar Tekankan Akurasi dan Sertifikasi Jurnalis di Era VUCA
Baca Juga

Hadiri UKJ AMSI, Sekda Kalbar Tekankan Akurasi dan Sertifikasi Jurnalis di Era VUCA

Observasi Medis dan Fungsi Ekologis Hutan Kampus
Otoritas kampus kemudian melakukan koordinasi taktis dengan BKSDA Kalimantan Barat selaku instansi negara yang memiliki kewenangan penuh atas penanganan dan pelepasan satwa liar dilindungi.

Setelah diserahkan secara resmi pada Kamis siang, trenggiling jantan tersebut kini dibawa ke fasilitas karantina untuk menjalani serangkaian prosedur kedokteran hewan, mulai dari pemeriksaan kesehatan fisik, identifikasi genetik, pendataan klinis, hingga observasi perilaku sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya yang aman.

Penemuan satwa ini menegaskan bahwa kawasan hutan kota Arboretum Sylva Untan masih menjalankan fungsi ekologisnya secara optimal. Kompleks vegetasi buatan ini terbukti mampu bertindak sebagai refugia atau ruang perlindungan sementara dan penyedia pakan bagi keanekaragaman hayati di tengah tekanan konversi lahan perkotaan Pontianak.

Imbauan Penegakan Hukum Perlindungan Satwa
Pihak akademisi kehutanan menegaskan bahwa penanganan cepat di lapangan ini merupakan implementasi nyata komitmen perguruan tinggi terhadap tata kelola konservasi berbasis kolaborasi kelembagaan.

Rampung Tahap II, Kejari Mempawah Tahan Tersangka Peredaran Oli Palsu
Baca Juga

Rampung Tahap II, Kejari Mempawah Tahan Tersangka Peredaran Oli Palsu

Masyarakat umum diimbau untuk tidak melakukan aktivitas perburuan, memelihara secara ilegal, maupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi oleh hukum pidana nasional. Jika warga menjumpai keberadaan satwa serupa di kawasan permukiman, diminta untuk segera menghubungi posko pengaduan BKSDA agar dapat ditangani oleh tim evakuasi profesional demi menjaga keseimbangan ekosistem hayati Kalimantan.

(Dayank Ana)