Kam, 09/07/26 · 05.50.30
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nusantara

Proyek 8 Tower Hunian Vertikal ASN di IKN Senilai Rp2,4 Triliun Dimenangkan PT Nindya Karya

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 9 Juli 2026 · 11:332 menit baca
Proyek 8 Tower Hunian Vertikal ASN di IKN Senilai Rp2,4 Triliun Dimenangkan PT Nindya Karya
OIKN umumkan PT Nindya Karya pemenang tender proyek 8 tower hunian vertikal ASN, TNI, Polri di KIPP IKN senilai Rp2,4 triliun dengan masa konsesi 11 tahun. (Dok. Humas OIKN)

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui Panitia Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) resmi mengumumkan hasil tender badan usaha pelaksana untuk mega proyek pembangunan fasilitas domestik di pusat pemerintahan baru. Proyek strategis nasional berupa pembangunan 8 tower hunian vertikal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada Kawasan Wilayah Perencanaan (WP) 1A – Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara tersebut resmi dimenangkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Nindya Karya (Persero).

Keputusan tersebut dikeluarkan secara resmi melalui surat penetapan nomor P46/OIKN/KPBU.IKN/2026 tertanggal Kamis, (9/7/2026). Langkah pengumuman ini mengacu pada sistem keterbukaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam penataan kluster perumahan dinas di IKN.

“Berdasarkan Penetapan Pemenang Tender Badan Usaha Pelaksana Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara Atas Prakarsa Badan Usaha Terhadap Pembangunan 8 Tower Rumah Susun di Wilayah Perencanaan KIPP IKN 1A Nomor S-118/OIKN/2026 dengan ini Panitia KPBU IKN mengumumkan Pemenang Tender Badan Usaha (KPBU) untuk Pembangunan 8 Tower Hunian Vertikal ASN, TNI, dan POLRI pada Kawasan WP 1A- KIPP di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara,” tulis dokumen resmi Panitia KPBU IKN, Kamis (9/7/2026).

Rekam Jejak Peserta Tunggal dan Struktur Pembiayaan Makro
Berdasarkan lembar hasil peringkat evaluasi penawaran, proses pelelangan proyek infrastruktur vertikal ini hanya diikuti oleh 1 (satu) peserta tunggal yakni PT Nindya Karya (Persero) yang juga bertindak selaku pihak pemrakarsa. Sebagai pihak pemrakarsa, perusahaan yang beralamat di Jalan Letjend MT Haryono Kavling 22, Cawang, Jakarta Timur ini mendapatkan bentuk kompensasi regulasi berupa penambahan nilai bobot sebesar 10 persen.

Otorita IKN Gandeng BI dan OJK Guna Memperluas Akses Modal UMKM
Baca Juga

Otorita IKN Gandeng BI dan OJK Guna Memperluas Akses Modal UMKM

Struktur pembiayaan dan manajemen aset untuk proyek 8 tower rumah susun komando ini terbagi ke dalam nilai investasi makro yang mencakup tiga komponen anggaran utama:

Poin pertama, alokasi nilai biaya modal (capital expenditure) untuk membiayai seluruh konstruksi fisik ditetapkan mencapai Rp2.438.914.456.900,-. Poin kedua, pagu anggaran untuk nilai biaya operasional (operational expenditure) sepanjang masa kontrak dipatok sebesar Rp2.491.964.345.334,-.

Sementara poin ketiga, batas pagu nilai pembayaran ketersediaan layanan (availability payment) maksimum yang akan dikucurkan negara per tahun (termasuk pengenaan PPN) disepakati sebesar Rp880.015.000.000,-.

Realisasi Meleset dari Target, Pemkot Pontianak Desak Perbankan Perluas Akses KUR UMKM
Baca Juga

Realisasi Meleset dari Target, Pemkot Pontianak Desak Perbankan Perluas Akses KUR UMKM

Jangka Waktu Kontrak Konsesi dan Hak Sanggah Peserta
Panitia KPBU IKN mengonfirmasi bahwa masa berlaku surat penetapan pemenang ini berjalan konstan hingga diterbitkannya Surat Penunjukan Pemenang Tender (Letter of Award/LoA) secara final. Total masa kerja sama atau jangka waktu perjanjian KPBU untuk pengelolaan 8 tower hunian vertikal ini ditetapkan selama 11 (sebelas) tahun 3 (tiga) bulan. Durasi tersebut dibagi ke dalam dua fase operasional, yakni 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan untuk masa konstruksi fisik bangunan, serta 10 (sepuluh) tahun penuh untuk masa layanan pemeliharaan fasilitas.

Otoritas pengadaan tetap membuka ruang transparansi hukum dengan memberikan hak sanggah bagi peserta tender lain yang merasa keberatan terhadap jalannya proses pelelangan. Regulasi pengajuan sanggahan diwajibkan tertulis dengan mengacu pada ketentuan Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Melalui KPBU di Ibu Kota Nusantara.

Masa sanggah resmi dibuka secara elektronik melalui alamat surel [email protected] mulai tanggal 10 Juli 2026 hingga batas akhir penutupan pada 14 Juli 2026 pukul 15.00 WITA.

(Hendrawan)