Pemerintah Kota Pontianak mendesak sektor perbankan regional untuk memperluas jangkauan penetrasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi kelompok pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini diambil setelah otoritas mencatat bahwa dari total 10 program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Pontianak pada tahun anggaran 2025, hanya instrumen pembiayaan KUR yang dilaporkan gagal memenuhi target kumulatif.
Kegagalan pencapaian target pembiayaan tersebut dinilai menghambat akselerasi penguatan sektor riil di tingkat bawah. Sektor perbankan diminta lebih agresif melakukan jemput bola terhadap pelaku usaha yang masuk kategori layak namun belum terjangkau sistem keuangan formal.
“Perluasan akses pembiayaan produktif menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, perbankan harus ikut berkontribusi melalui perluasan akses pembiayaan, termasuk KUR,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dalam Rapat Pleno TPKAD Kota Pontianak Tahun 2026 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Rabu (8/7/2026).
Penyelarasan Inklusi Keuangan dengan RPJPN 2025–2045
Otoritas menekankan bahwa fungsi intermediasi perbankan memegang peranan sangat strategis dalam menyokong arah pembangunan nasional. Hal tersebut mutlak diperlukan guna mewujudkan target inklusi keuangan komprehensif sebagaimana telah diundangkan di dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

