Kam, 09/07/26 · 16.03.04
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Dipertanyakan, Peran Wakil Bupati Ketapang Informasikan Pengalihan 5 IUP Bauksit Mangkrak

Memei
Memei
Kamis, 9 Juli 2026 · 21:462 menit baca
Dipertanyakan, Peran Wakil Bupati Ketapang Informasikan Pengalihan 5 IUP Bauksit Mangkrak
Wakil Bupati Ketapang Jamhuri akui informasikan pengalihan 5 IUP bauksit terlantar milik Bino Group. Padahal izin operasi sejak 2017 itu tidak aktif. (Dok. Ist)

Wakil Bupati Ketapang Jamhuri mengakui keterlibatan dirinya dalam menyampaikan informasi terkait rencana pengalihan (take over) lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit yang statusnya terlantar di daerahnya. Kelima izin operasi produksi tersebut diketahui telah terbit sejak tahun 2017 dan 2018 atas nama Bino Group, namun hingga saat ini belum menunjukkan adanya aktivitas penambangan riil di lapangan.

Adapun lima entitas korporasi yang memegang izin mangkrak tersebut meliputi PT Panca Raja Perkasa, PT Rejeki Jaya Mandiri, PT Cakra Internusa, PT Ridatama Cahaya Abadi, dan PT Bino Artomas Mineral.

Dalam konfirmasinya, Jamhuri membenarkan status izin kelima perusahaan tersebut dan upaya pengalihan kepemilikan yang sedang berjalan di bawah payung induk korporasi pemilik lahan.

“Lima itu milik PT PAI atau Bino Group, memang mau di-take over. Setahu saya izinnya lengkap, namun sampai saat ini belum ada pembeli yang cocok,” kata Jamhuri, Kamis (9/7/2026).

Kapolda Kalbar Buka Suara soal Penundaan Sertijab di Tengah Isu Kasus IUP
Baca Juga

Kapolda Kalbar Buka Suara soal Penundaan Sertijab di Tengah Isu Kasus IUP

Jamhuri membantah tudingan bahwa dirinya bertindak sebagai pihak yang memperjualbelikan konsesi tambang tersebut secara ilegal. Ia menegaskan posisinya sebatas perantara informasi kepada calon investor yang berminat.

“Bukan saya yang memperjualbelikannya, pihak Bino sendiri yang mau menjual karena memang milik mereka. Saya hanya sebatas memberikan informasi bahwa Bino Group mau di-take over,” jelasnya.

Rekam Jejak Kedekatan dan Transaksi Lahan
Terkait relasinya dengan pihak korporasi, Jamhuri mengakui bahwa aktivitas administrasi dan penagihan dana pembebasan lahan masih bergulir hingga tahun lalu.

Ia membeberkan kronologi kedekatan historisnya dengan PT PAI yang bermula pada medio 2018, saat dirinya belum menduduki jabatan publik di eksekutif daerah.

Skandal Bauksit PT QSS: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Pejabat ESDM, Nama Anggota DPRD Sanggau Terseret
Baca Juga

Skandal Bauksit PT QSS: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Pejabat ESDM, Nama Anggota DPRD Sanggau Terseret

“Saya tidak pernah masuk dalam jajaran pengurus perusahaan PT PAI. Namun pada tahun 2018, saya pernah membantu PT PAI dalam proses pembebasan lahan di kampung saya, dan saat itu perusahaan juga membeli tanah milik saya sendiri yang masuk dalam PT PAI,” urai Jamhuri.

Langkah fasilitasi informasi pengalihan ini menuai sorotan tajam karena posisi objek hukum merupakan izin produksi yang belum beroperasi. Berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, pemegang IUP wajib melaksanakan kegiatan sesuai jadwal operasional yang disetujui. Kegagalan beroperasi tanpa justifikasi sah merupakan pelanggaran administrasi berat berupa penelantaran izin yang mewajibkan otoritas terkait melakukan pencabutan hak konsesi.

Namun, Jamhuri menyatakan tidak pernah melakukan evaluasi kelayakan teknis ataupun mengusulkan sanksi pencabutan terhadap kelima izin bermasalah tersebut ke instansi di atasnya.

“Oh, tidak pernah saya bahas soal itu, sebab menurut mereka izinnya masih hidup dan saya tidak pernah cek. Lagian perusahaannya memang belum beroperasi sampai sekarang,” akunya.

Secara regulasi, pengalihan hak kepemilikan IUP melalui skema pindah saham tanpa persetujuan resmi dari kementerian atau instansi berwenang merupakan pelanggaran berat dalam tata hukum pertambangan nasional.

(Memei)