Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS) periode 2017–2025. Hingga saat ini, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pemilik manfaat (beneficial owner), direksi perusahaan, hingga oknum pejabat Kementerian ESDM.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menahan empat tersangka baru pada Jumat (22/5/2026). Mereka adalah YA (Komisaris PT QSS), IA (Konsultan Perizinan PT QSS/Direktur PT BMU), AP (Direktur PT QSS), dan HSFD yang merupakan Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM. Keempatnya menyusul SDT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Modus Penjualan Bauksit Ilegal
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang sah. Perusahaan yang memiliki IUP di Kabupaten Sanggau ini diduga mengambil bauksit secara ilegal dari luar wilayahnya namun tetap mengekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.
“Kegiatan penambangan tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS. Perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh dari hasil pembelian ilegal menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi ekspor milik PT QSS,” jelas Anang, Sabtu (23/5/2026).
Kasus Tambang Aseng Memanas, Muncul Dugaan Aliran Dana ke Mantan Anggota DPR RI Komisi VII Berinisial MA

Nama Anggota DPRD Sanggau dalam Struktur Perusahaan
Seiring berkembangnya penyidikan, inisial S, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sanggau dari Fraksi Golkar, turut mencuat ke publik. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, sosok berinisial S tersebut tercatat menjabat sebagai Direktur sekaligus salah satu pemegang saham di PT QSS.
Meski namanya terseret karena tercantum dalam struktur kepengurusan perusahaan yang tengah bermasalah, hingga saat ini pihak Kejaksaan Agung belum menetapkan S sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memastikan sejauh mana keterlibatan individu dalam operasional perusahaan tersebut.
Dugaan Suap dan Penahanan
Penyidik menemukan dugaan praktik suap kepada HSFD selaku pejabat di Kementerian ESDM untuk memuluskan penerbitan dokumen perizinan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.
Saat ini, para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka AP, YA, dan IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
