Sel, 07/07/26 · 11.22.23
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Temukan Lima Novum, Kuasa Hukum Minta PN Singkawang Tunda Eksekusi Lahan Jalan KS Tubun

Hendrawan
Hendrawan
Selasa, 7 Juli 2026 · 12:283 menit baca
Temukan Lima Novum, Kuasa Hukum Minta PN Singkawang Tunda Eksekusi Lahan Jalan KS Tubun
Kuasa hukum sengketa lahan Jalan KS Tubun Roban meminta PN Singkawang menunda eksekusi karena mengajukan PK dengan 5 novum baru dan melapor ke Polda Kalbar. (Dok. HO/TNP)

Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Jalan KS Tubun, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, memasuki babak baru setelah pihak tergugat mengajukan upaya hukum luar biasa. Kuasa hukum warga meminta Ketua Pengadilan Negeri Singkawang untuk menunda pelaksanaan eksekusi sebidang tanah di wilayah RT 053/RW 011 menyusul ditemukannya bukti-bukti tertulis baru berstatus dokumen negara berumur puluhan tahun.

Permohonan penundaan eksekusi tersebut diajukan secara resmi oleh Lipi, selaku kuasa hukum dari Liu Miaw Siat dan Then Njim Liong. Langkah ini diambil berbarengan dengan pendaftaran memori Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Kasasi Nomor: 3432 K/Pdt/2025 yang menguatkan putusan tingkat banding dan tingkat pertama.

Kuasa hukum menegaskan bahwa eksekusi belum dapat dilaksanakan demi hukum karena terdapat cacat substansi pertimbangan hakim yang berpotensi gugur setelah penemuan lima bukti baru (novum).

“Setelah kami telisik secara mendalam, kami berhasil menemukan lima novum baru di perkara tersebut yang tidak diperiksa baik oleh majelis hakim tingkat pertama, banding, dan kasasi. Atas dasar itulah, kami mengajukan PK,” kata Lipi.

Marak Penipuan Catut Nama Pejabat, Polda Kalbar Minta Warga Verifikasi Melalui Call Center 110
Baca Juga

Marak Penipuan Catut Nama Pejabat, Polda Kalbar Minta Warga Verifikasi Melalui Call Center 110

Dokumen Sejarah Pengungsi 1967 Jadi Bukti Baru
Berdasarkan memori PK yang diajukan, seluruh dokumen pembuktian tersebut baru berhasil diperoleh kembali oleh para pemohon pada 20 April 2026 setelah perkara tersebut sempat dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dokumen-dokumen itu mencakup riwayat tanah perladangan Kampung Roban era tahun 1960-an hingga administrasi penempatan warga pengungsian dampak peristiwa politik tahun 1967.

Rincian kelima novum tersebut terdiri atas:

  1. Surat Keterangan Tanah Nomor: 63/SKT-RB/1981 tanggal 13 Oktober 1981 atas nama Tjhia Tjhin Fa yang diketahui Camat Singkawang.
  2. Surat Keterangan Tanah Nomor: 78/SKT-RB/1981 tanggal 26 November 1981 atas nama Then Njit Djun yang diketahui Camat Singkawang.
  3. Kartu/Surat Keterangan Orang Pengungsian tanggal 4 Juni 1968 terkait penempatan warga di wilayah Roban akibat peristiwa tahun 1967.
  4. Surat Keterangan Pemeriksaan Nomor: 08/KK/1963 tanggal 26 Februari 1963 mengenai riwayat awal tanah perwatasan perladangan Kampung Roban.
  5. Akta Hibah Nomor: 36/1968 tanggal 2 Juli 1968 mengenai penyerahan tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas untuk penampungan warga pengungsian akibat peristiwa tahun 1967.

Pihak kuasa hukum menegaskan seluruh warkah tersebut terbit jauh sebelum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6738/Kel. Roban diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2012 yang menjadi dasar klaim pemenang gugatan.

“Dokumen-dokumen tersebut mempunyai nilai pembuktian yang sangat menentukan untuk menilai benar atau tidaknya klaim kepemilikan Termohon Peninjauan Kembali atas objek sengketa. Apabila dokumen-dokumen tersebut telah ditemukan dan diajukan pada saat pemeriksaan perkara tingkat pertama, maka sangat patut menurut hukum bahwa putusan yang dijatuhkan akan berbeda, karena dasar pertimbangan yang menyatakan Para Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki alas hak tertulis menjadi gugur dan tidak lagi dapat dipertahankan,” papar Lipi.

Kapolda Kalbar Buka Suara soal Penundaan Sertijab di Tengah Isu Kasus IUP
Baca Juga

Kapolda Kalbar Buka Suara soal Penundaan Sertijab di Tengah Isu Kasus IUP

Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen BPN ke Polda Kalbar
Selain menempuh jalur perdata melalui mekanisme PK, pihak tergugat resmi menarik kasus ini ke ranah hukum pidana. Lipi mendatangi Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada Selasa (7/7/2026) untuk melaporkan indikasi tindak pidana dalam proses penerbitan sertifikat tanah objek sengketa.

Laporan resmi tersebut dilayangkan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar dengan fokus pengujian validitas berkas administrasi pertanahan atas nama Emi Pratiwi.

“Kami meminta Kapolda memeriksa warkah, buku tanah, surat ukur, peta bidang, daftar isian, alas hak, surat pernyataan penguasaan fisik, berita acara pengukuran, tanda tangan saksi batas, serta seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 6738/Roban/NIB 14.09.01.01.05528 atas nama Emi Pratiwi,” pungkas Lipi.

(Hendrawan)