Pelarian SG (45), seorang buruh giling padi yang menjadi buron kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berakhir. Tersangka yang sempat berpindah-pindah tempat selama empat bulan tersebut ditangkap oleh tim gabungan kepolisian.
Langkah pelarian tersangka resmi terhenti setelah tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polda Kalimantan Barat membekuknya di kawasan Tanjung Hulu pada Jumat, (17/7/2026). Tersangka langsung dibawa ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Modus Intimidasi Relasi Kuasa
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Ade mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan kekerasan seksual terhadap korban yang berusia 12 tahun tersebut telah terjadi sebanyak enam kali. Tersangka yang merupakan paman korban memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan intimidasi.
“Pelaku sempat buron selama empat bulan sebelum akhirnya berhasil kami amankan di Tanjung Hulu. Modus pelaku adalah melakukan pengancaman dan pemaksaan. Total sudah enam kali hubungan badan itu terjadi. Saat hendak melakukan yang ketujuh kalinya, pelarian pelaku berhasil kami hentikan,” ujar Ade saat memberikan keterangan pers, Senin, (20/7/2026).

