Sel, 21/07/26 · 02.07.08
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Buron Empat Bulan, Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kubu Raya Ditangkap

Tony
Tony
Senin, 20 Juli 2026 · 16:332 menit baca
Buron Empat Bulan, Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kubu Raya Ditangkap
Pelarian buron kasus kekerasan seksual anak berusia 12 tahun di Kubu Raya berakhir setelah ditangkap tim gabungan Polres Kubu Raya dan Polda Kalbar. (Polres Kubu Raya)

Pelarian SG (45), seorang buruh giling padi yang menjadi buron kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berakhir. Tersangka yang sempat berpindah-pindah tempat selama empat bulan tersebut ditangkap oleh tim gabungan kepolisian.

Langkah pelarian tersangka resmi terhenti setelah tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polda Kalimantan Barat membekuknya di kawasan Tanjung Hulu pada Jumat, (17/7/2026). Tersangka langsung dibawa ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Modus Intimidasi Relasi Kuasa
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Ade mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan kekerasan seksual terhadap korban yang berusia 12 tahun tersebut telah terjadi sebanyak enam kali. Tersangka yang merupakan paman korban memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan intimidasi.

“Pelaku sempat buron selama empat bulan sebelum akhirnya berhasil kami amankan di Tanjung Hulu. Modus pelaku adalah melakukan pengancaman dan pemaksaan. Total sudah enam kali hubungan badan itu terjadi. Saat hendak melakukan yang ketujuh kalinya, pelarian pelaku berhasil kami hentikan,” ujar Ade saat memberikan keterangan pers, Senin, (20/7/2026).

Disdikbud Kalbar Salurkan 6.000 Meja Kursi Baru dan Terapkan MPLS Berbasis Karakter
Baca Juga

Disdikbud Kalbar Salurkan 6.000 Meja Kursi Baru dan Terapkan MPLS Berbasis Karakter

Meskipun tersangka sempat membantah telah mengancam korban, penyidik memastikan memiliki bukti kuat terkait adanya unsur paksaan dan intimidasi terstruktur agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak lain.

Melarikan Diri Akibat Unggahan Media Sosial
Aksi tersangka mulai terungkap setelah pihak keluarga korban mengunggah informasi mengenai peristiwa tersebut ke media sosial. Unggahan yang viral tersebut memicu kepanikan tersangka hingga memutuskan untuk melarikan diri dari kejaran hukum.

“Pelaku mengaku melarikan diri karena panik melihat status ibu korban di media sosial. Dia tahu kasus ini sudah mencuat dan takut ditangkap polisi,” kata Ade menambahkan.

Wagub Kalbar Buka Fatmawati Trophy 2026, Desainer Diminta Angkat Motif Lokal
Baca Juga

Wagub Kalbar Buka Fatmawati Trophy 2026, Desainer Diminta Angkat Motif Lokal

Saat ini, SG telah ditahan di sel mapolres dan status hukumnya telah dinaikkan menjadi tersangka. Penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena status korban yang masih di bawah umur serta adanya unsur pengancaman.

“Saat ini SG masih menjalani proses penyidikan mendalam di Polres Kubu Raya untuk membongkar seluruh motif dan modus operandi yang digunakannya. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi keadilan korban,” pungkas Ade.

(Tony)