Sel, 21/07/26 · 10.33.51
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Selatan

Putusan Sengketa Hak Waris Tanpa Sidang Pembuktian Dipertanyakan, PA Banjarmasin Buka Suara

Tony
Tony
Selasa, 21 Juli 2026 · 08:211 menit baca
Putusan Sengketa Hak Waris Tanpa Sidang Pembuktian Dipertanyakan, PA Banjarmasin Buka Suara
Penggugat mempertanyakan putusan sengketa hak waris PA Banjarmasin yang dijatuhkan tanpa sidang pembuktian. Humas PA sebut pertimbangan tertuang dalam putusan. (Dok. Ist)

Proses persidangan sengketa hak waris di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Banjarmasin menuai sorotan dari pihak penggugat. Majelis hakim dinilai mengambil keputusan perkara tanpa melalui tahapan persidangan agenda pembuktian.

Kuasa hukum penggugat Wikarya F. Dirun menilai penjatuhan putusan tersebut mengalami keprematuran hukum. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim sebelumnya telah mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan, dengan agenda sidang pembuktian yang dijadwalkan pada 17 April 2026.

Pada persidangan berikutnya, pihak penggugat hadir dengan membawa alat bukti yang telah disiapkan. Namun, majelis hakim menyampaikan akan melakukan musyawarah sebelum tahap pembuktian dimulai hingga akhirnya menerbitkan putusan.

“Ini aneh sekali. Hakim ragu orang itu sudah meninggal, padahal hakim tidak pernah menggelar sidang untuk memeriksa bukti,” ujar Wikarya F. Dirun.

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pelindo Tanam 2.500 Pohon di TPA Basirih Banjarmasin
Baca Juga

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pelindo Tanam 2.500 Pohon di TPA Basirih Banjarmasin

Tanggapan Pengadilan Agama Banjarmasin
Menanggapi keberatan tersebut, Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarmasin Subhan menyatakan bahwa pertimbangan hukum atas vonis perkara sengketa tersebut telah dimuat secara utuh dalam naskah putusan majelis hakim.

Subhan menegaskan bahwa dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut seharusnya sudah dapat dipahami oleh kuasa hukum penggugat melalui salinan putusan resmi.

“Mengenai detail yang tidak diuraikan, itu sebenarnya sudah dipahami oleh kuasa hukum penggugat karena sudah dimuat dalam pertimbangan hukum putusan kami,” kata Subhan di Banjarmasin, Senin (20/7/2026).

Subhan menolak membeberkan secara terperinci poin-poin hukum yang melandasi gugatan tersebut dinilai cacat formil atau tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), dengan alasan seluruh substansi pertimbangan lembaga peradilan sudah tertuang dalam dokumen hukum perkara.

(Tony)