Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Buruh Sawit Kalbar Dipaksa Padamkan Karhutla Pakai Tangki Pestisida Tanpa APD

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Jumat, 18 September 2026 · 13:052 menit baca
Buruh Sawit Kalbar Dipaksa Padamkan Karhutla Pakai Tangki Pestisida Tanpa APD
Riset KBS, TURC, dan Link-AR Borneo ungkap buruh sawit di Kalbar dipaksa padamkan karhutla gunakan tangki bekas herbisida tanpa APD dan tanpa upah tambahan. (Dok. Link-AR Borneo)

Koalisi Buruh Sawit (KBS), Trade Union Rights Centre (TURC), dan Lingkaran Advokasi & Riset (Link-AR) Borneo mengungkap temuan awal riset keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang mendokumentasikan praktik pengalihan tugas buruh penyemprot pestisida menjadi pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tanpa perlengkapan memadai, Kamis, (17/9/2026).

Peralihan tugas berisiko tinggi tersebut dipaparkan dalam seminar publik di Pontianak, menyusul temuan lapangan bahwa para buruh memadamkan api di konsesi perkebunan hanya berbekal tangki semprotan bekas herbisida tanpa alat pelindung diri (APD), tanpa pelatihan teknis, dan tanpa kompensasi upah tambahan.

Urgensi bahaya keselamatan kerja yang dihadapi tenaga lapangan tersebut ditegaskan oleh perwakilan TURC, Surya Tjandra.

“Ini bukan risiko yang berbeda derajatnya  ini risiko yang berbeda jenisnya, dan tidak ada satu pun perlindungan yang disiapkan untuk itu,” kata Surya Tjandra, Kamis, (17/9/2026).

Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla, Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan Logistik ke Empat Kabupaten
Baca Juga

Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla, Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan Logistik ke Empat Kabupaten

Riset terhadap 50 pekerja perkebunan di Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya membeberkan kerentanan berlapis pada buruh harian lepas (BHL) yang terpaksa memilih antara kehilangan upah harian akibat libur kabut asap atau tetap bekerja menyemprot bahan kimia di tengah kepungan polusi udara pekat.

Dilema kepatuhan kerja di bawah paparan asap beracun diterangkan oleh peneliti TURC, Muhammad Farid Wajdi.

“Jika tidak masuk kerja saat kualitas udara memburuk, mereka kehilangan upah hari itu karena tidak ada kompensasi untuk “hari asap berbahaya”; jika tetap masuk, mereka terpapar asap sambil menyemprot agrokimia tanpa protokol perlindungan tambahan,” jelas Muhammad Farid Wajdi.

Tangani Bencana Asap, Pemprov Kalbar dan Pusat Siapkan Anggaran Karhutla Rp60 Miliar
Baca Juga

Tangani Bencana Asap, Pemprov Kalbar dan Pusat Siapkan Anggaran Karhutla Rp60 Miliar

Di sisi lain, kebijakan penghentian operasional sepihak oleh korporasi dengan dalih keadaan kahar (force majeure) cuaca dinilai mencederai hak ketenagakerjaan karena disertai pemotongan penghasilan buruh secara sepihak. Catatan pelanggaran jaminan kesehatan dan penelantaran korban kecelakaan kerja diuraikan oleh Koordinator KBS, Ismet Anoni.

“Riset juga mendokumentasikan empat kasus baru cedera dan penyakit yang diduga akibat kerja yang tidak ditanggung perusahaan, serta satu buruh perempuan yang di-PHK setelah sakit berkepanjangan dengan dugaan serupa,” ujar Ismet Anoni.

Tekanan hidup buruh di kawasan gambut kian diperparah oleh keterbatasan air bersih yang menyedot 20 hingga 25 persen upah bulanan, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sering kali tidak aktif saat terjadi kecelakaan kerja di perkebunan. Desakan pembentukan regulasi perlindungan ketenagakerjaan darurat karhutla disuarakan oleh Direktur Link-AR Borneo, Ahmad Syukri.

“Kami mendesak pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat untuk segera menyusun protokol K3 khusus karhutla termasuk penyesuaian jadwal kerja ketika kualitas udara melebihi ambang berbahaya dan larangan pengalihan tugas ke pemadaman kebakaran tanpa perlindungan yang memadai,” tegas Ahmad Syukri.

Laporan komprehensif riset yang terafiliasi dengan Strategi 5 Tahun KBS 2026–2030 ini dijadwalkan terbit pada Oktober 2026 sebagai basis advokasi data faktual ketenagakerjaan perkebunan sawit nasional.

(Dayank Ana)