Koalisi Buruh Sawit (KBS), Trade Union Rights Centre (TURC), dan Lingkaran Advokasi & Riset (Link-AR) Borneo mengungkap temuan awal riset keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang mendokumentasikan praktik pengalihan tugas buruh penyemprot pestisida menjadi pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tanpa perlengkapan memadai, Kamis, (17/9/2026).
Peralihan tugas berisiko tinggi tersebut dipaparkan dalam seminar publik di Pontianak, menyusul temuan lapangan bahwa para buruh memadamkan api di konsesi perkebunan hanya berbekal tangki semprotan bekas herbisida tanpa alat pelindung diri (APD), tanpa pelatihan teknis, dan tanpa kompensasi upah tambahan.
Urgensi bahaya keselamatan kerja yang dihadapi tenaga lapangan tersebut ditegaskan oleh perwakilan TURC, Surya Tjandra.
“Ini bukan risiko yang berbeda derajatnya ini risiko yang berbeda jenisnya, dan tidak ada satu pun perlindungan yang disiapkan untuk itu,” kata Surya Tjandra, Kamis, (17/9/2026).


