Pemerintah Kota Pontianak mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mengambil langkah konkret jangka panjang dalam memperkuat ketahanan air baku tawar menyusul krisis tahunan akibat intrusi air laut ke Sungai Kapuas, Rabu, (16/9/2026).
Langkah intervensi strategis tersebut diperlukan mengingat Sungai Kapuas berstatus wilayah sungai strategis nasional di bawah wewenang Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) I Kementerian Pekerjaan Umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Urgensi koordinasi teknis antartingkat pemerintahan untuk menjamin pasokan air bersih bagi Pontianak, Kubu Raya, dan Mempawah disampaikan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
“Kita berharap ke depan ada koordinasi untuk membicarakan masalah air baku, khususnya air baku tawar. Misalnya optimalisasi Penepat, termasuk bersama BWSK memperpanjang pipa sampai ke Biung,” ujarnya, Rabu, (16/9/2026).

