Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Dekan FKIP Untan Bantah Tudingan Pelecehan Seksual, Siap Ambil Jalur Hukum

Roska Putra
Roska Putra
Kamis, 17 September 2026 · 03:242 menit baca
Dekan FKIP Untan Bantah Tudingan Pelecehan Seksual, Siap Ambil Jalur Hukum
Dekan FKIP Untan Ahmad Yani menyampaikan klarifikasi menggunakan pengeras suara didampingi istri dan kuasa hukum. (Dok. Arsip Pribadi/Gulista)

Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Ahmad Yani, secara tegas membantah tudingan pelecehan seksual yang menyeret namanya, Rabu (16/9/2026).

Bantahan tersebut disampaikan melalui konferensi pers di kampus FKIP Untan di tengah aksi protes mahasiswa yang mengecam lambannya respons pihak dekanat.

Didampingi istri, jajaran fakultas, serta kuasa hukumnya, Ahmad Yani menyebut narasi yang telah beredar luas di media sosial selama dua pekan terakhir sebagai fitnah.

Ahmad Yani menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untan.

Mahasiswa Untan Diduga Gunakan Deepfake Vulgar, Kampus Nonaktifkan Terduga Pelaku
Baca Juga

Mahasiswa Untan Diduga Gunakan Deepfake Vulgar, Kampus Nonaktifkan Terduga Pelaku

Namun, ia juga menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan isu tersebut jika investigasi membuktikan dirinya tidak bersalah.

“Saya bersedia memberikan klarifikasi bila diminta oleh Satgas PPKPT Untan. Saya bersedia menerima semua sanksi hukum jika apa yang dituduhkan itu terbukti,” tegas Ahmad Yani di hadapan awak media.

Langkah hukum turut ditegaskan oleh Kuasa Hukum Ahmad Yani, Deni Amirudin Safhan. Pihaknya menyoroti masifnya pemberitaan tanpa dasar yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya.

“Yang pertama kami melihat bahwa kami mempertimbangkan juga untuk melakukan upaya hukum terhadap perlindungan hak hukum klien kami. Terkait misalkan ada dugaan mencoreng kehormatan seseorang, mencemarkan nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 433 KUHP Nasional,” kata Deni.

Didesak Ratusan Mahasiswa, Rektorat Untan Cabut Skorsing Korban AI Deepfake
Baca Juga

Didesak Ratusan Mahasiswa, Rektorat Untan Cabut Skorsing Korban AI Deepfake

Di saat bersamaan, sejumlah mahasiswa yang dikomandoi Gubernur Mahasiswa FKIP Untan, Fahri Andhika, menggelar aksi demonstrasi menuntut keterbukaan investigasi.

Mahasiswa mengkritik sikap pimpinan fakultas yang baru memberikan penjelasan setelah isu bergulir liar tanpa melibatkan unsur mahasiswa dalam forum tersebut.

“Dari awal memang kami menyampaikan kekecewaan yang sangat luar biasa terhadap pihak dekan FKIP Untan, bahwasannya klarifikasi diberikan setelah pemberitaan lebih daripada dua minggu. Hal ini menimbulkan bola liar, menimbulkan berbagai spekulasi publik,” ujar Fahri.

Fahri mendesak agar seluruh proses pemeriksaan diserahkan sepenuhnya kepada Satgas PPKPT Untan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

Menutup keterangannya, Ahmad Yani menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang berimbas pada institusi kampus.

“Pertama, saya Ahmad Yani T, Dekan FKIP Untan, dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Rektor Untan beserta seluruh civitas academika atas pemberitaan negatif terhadap diri saya, sehingga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang apa yang sesungguhnya terjadi pada diri saya,” pungkas Ahmad Yani.

(Hendrawan)