Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi meluncurkan program pendanaan campuran untuk mendukung pengembangan perhutanan sosial di daerah. Sebanyak delapan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di wilayah tersebut menerima alokasi dana hibah Blended Finance Model (BFM) senilai total Rp14,57 miliar dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Program yang berjalan untuk periode 2026–2027 ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, BPDLH, dan Global Green Growth Institute (GGGI). Dana tersebut ditujukan untuk memperkuat kapasitas usaha masyarakat di kawasan hutan agar mampu memberikan dampak ekonomi sekaligus menjaga ekosistem.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor, menyatakan bahwa skema pendanaan ini menjadi langkah strategis di tengah tantangan fiskal daerah.
“Di tengah kondisi fiskal daerah yang cukup menantang, program seperti ini tentu sangat membantu dalam mendukung berbagai program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ujar Ariadi saat membuka kegiatan konsolidasi proyek secara daring, Selasa (23/6/2026).
Menurut Ariadi, pembiayaan di luar mekanisme APBN maupun APBD sangat krusial untuk mempercepat target pembangunan daerah, khususnya dalam memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Perhutanan sosial bukan hanya tentang pengelolaan kawasan hutan, tetapi juga instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi lokal,” tambahnya.

Fokus pada Produktivitas dan Mitigasi Bencana
Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra, merinci bahwa delapan kelompok usaha yang menjadi penerima manfaat meliputi KUPS Dadaringan, Batu Kura, Wisata Gunung Birah, Agroforestry Gunung Birah, Gunung Batuah, Bukit Sapu Angin, Lestari, dan MPG Suka Maju. Program ini diproyeksikan memberikan dampak langsung bagi 163 anggota kelompok masyarakat.
Penggunaan dana hibah akan difokuskan pada tiga pilar utama, yakni penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan produktivitas areal, serta pengembangan kapasitas usaha.
“Alokasi anggaran tersebut akan difokuskan pada tiga pilar utama, yaitu penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan produktivitas areal perhutanan sosial, dan penguatan kapasitas usaha,” jelas Fathimatuzzahra.
Implementasi teknis mencakup dua kegiatan utama:
Produksi: Pengembangan komoditas unggulan seperti Multi Purpose Tree Species (MPTS), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan jasa lingkungan.
Lingkungan: Mitigasi risiko bencana melalui rehabilitasi lahan, konservasi tanah dan air, penanaman vegetasi pelindung, serta penataan tata air gambut.
Yayasan Borneo Institute ditunjuk sebagai lembaga perantara yang mengawal operasional di lapangan. Meski demikian, Fathimatuzzahra menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan evaluasi tetap berada di bawah kendali Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjamin akuntabilitas penyaluran dana.
(Hendrawan)