Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat membongkar jaringan peredaran gelap narkotika internasional periode Juli hingga September 2026 di Kota Pontianak, Rabu (16/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti senilai miliaran rupiah dan berhasil menyelamatkan 40.527 jiwa dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.
Sisa barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar meliputi 3,346 kilogram sabu, 160 butir ekstasi, lima bungkus happy water, enam kilogram ganja, uang tunai Rp726.037.800, serta 250 Ringgit Malaysia.
“Komitmen daripada Bapak Kapolda bahwasanya tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku pengedar maupun bandar narkotika yang ada di wilayah Polda Kalimantan Barat ini,” tegas Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono.
Bambang menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan lintas negara tersebut berhasil menghindarkan kerugian ekonomis bagi para pelaku yang diperkirakan mencapai Rp1,48 miliar.
Penindakan berfokus pada dua laporan polisi utama di kawasan Kecamatan Pontianak Timur.
Pada 1 September 2026, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Tanjung Raya 1, Kampung Dalam Bugis, dan menangkap pasangan berinisial D dan V beserta 995,56 gram sabu kemasan Chinese Pin Wei dan lima bungkus happy water.
Sementara pada 8 September 2026, penangkapan berlanjut di Gang Baladewa terhadap tersangka AS dan TW dengan barang bukti 1,052 gram sabu bungkus teh Guanyinwang serta uang tunai Rp693,2 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Prasetiyo Adhi Wibowo, menyampaikan bahwa barang bukti yang dihadirkan di hadapan media merupakan sisa dari barang bukti yang sebagian besarnya telah dimusnahkan secara resmi.
“Untuk barang bukti yang kami hadirkan di hadapan rekan-rekan adalah sisa barang bukti yang belum kami musnahkan dikarenakan yang lain sudah dimusnahkan setelah terbitnya penetapan pemusnahan,” ujar Prasetiyo.
Mengenai keterlibatan tersangka wanita berinisial V dalam kasus pertama, Prasetiyo menegaskan peran krusial yang bersangkutan dalam menampung alur dana transaksi narkoba.
“Terkait V, yang wanita ini, kenapa kami jadikan tersangka, karena rekeningnya digunakan untuk transaksi keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang terjadi,” jelasnya.
Prasetiyo mengonfirmasi bahwa seluruh tersangka yang diamankan berperan sebagai perantara dalam jaringan jual beli sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Hendrawan)