Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI memperluas akses pasar bagi para pelaku usaha lokal untuk masuk ke dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa instansi publik. Langkah strategis ini diambil agar serapan belanja daerah dapat berkontribusi langsung dalam menopang pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput.
Komitmen tersebut dibahas dalam Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Inklusif dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (2/7/2026). Forum ini difokuskan untuk memberikan pendampingan teknis kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), unit usaha perempuan, kelompok pemuda, hingga penyandang disabilitas agar mampu memenuhi standar kualifikasi vendor pemerintah.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan bahwa wilayahnya memiliki beragam komoditas dan produk kerajinan unggulan daerah yang potensial untuk menembus pasar pengadaan nasional maupun internasional. Beberapa di antaranya meliputi produk kuliner khas seperti bubur pedas dan kerupuk basah, komoditas madu kelulut, kerajinan wastra, anyaman rotan, hingga budi daya ikan arwana dari Kapuas Hulu.
“Kalbar memiliki banyak produk unggulan, mulai dari kuliner seperti bubur pedas, kerupuk basah, madu kelulut, hingga kerajinan wastra, anyaman rotan dan bambu, serta ikan arwana dari Kapuas Hulu. Produk-produk ini harus terus kita dorong agar memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Harisson.
Baca Juga Lewat Festival Oriental Khatulistiwa, Pontianak Gerakkan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya

Harisson memaparkan, angka pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat saat ini berada di level 6,14%. Pemerintah daerah memasang target pertumbuhan sebesar 7,9% pada tahun 2029, sebuah angka yang dinilai mustahil tercapai tanpa adanya pergerakan masif dari sektor riil perkotaan dan pedesaan.
“Pertumbuhan ekonomi Kalbar saat ini mencapai 6,14 persen. Target kita pada tahun 2029 sebesar 7,9 persen. Angka ini tidak mungkin tercapai apabila masyarakat tidak ikut bergerak. Karena itu pemerintah hadir memberikan pelatihan, pendampingan, peningkatan kapasitas hingga akses permodalan agar masyarakat bisa menjadi pengusaha yang berhasil,” paparnya.
Menurut Harisson, ekspansi jumlah pelaku usaha mandiri di daerah akan berdampak linear terhadap penguatan pendapatan domestik sekaligus menekan angka pengangguran terbuka melalui penyerapan tenaga kerja baru.
Baca Juga Meski Terendah di Kalimantan, Laju Pertumbuhan IPM Kalbar Lampaui Nasional
“Kalau masyarakat menjadi pengusaha yang berhasil, makasih pendapatannya meningkat, pengangguran berkurang, lapangan kerja bertambah. Inilah yang akan menjaga konsumsi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Masuk Rantai Pasok Tambang dan Aturan Monopoli Vendor
Meskipun sektor pertambangan dan penggalian saat ini masih mendominasi struktur pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat, Harisson menyebut sektor akomodasi serta penyediaan makan dan minum juga menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat signifikan. Oleh karena itu, UMKM lokal didorong untuk tidak hanya menyasar pasar pemerintah, tetapi juga masuk sebagai pemasok kebutuhan logistik perusahaan-perusahaan tambang skala besar.
“Pelaku usaha kita harus mampu masuk ke rantai pasok perusahaan-perusahaan besar, termasuk perusahaan tambang. Pemerintah akan memfasilitasi agar UMKM bisa menjadi pemasok makanan, minuman maupun kebutuhan lainnya bagi perusahaan-perusahaan tersebut,” kata Harisson.
Di sektor internal pemerintahan, konsumsi atau belanja APBD dinilai memiliki daya dorong yang kuat bagi stimulus ekonomi. Sebagai langkah konkret, Gubernur Kalimantan Barat telah menerbitkan surat edaran khusus yang mewajibkan seluruh perangkat daerah memberikan ruang interaksi yang lebih besar bagi pelaku UMKM dalam proyek pengadaan.
“Minimal ada sepuluh pelaku usaha berbeda yang terlibat di setiap perangkat daerah. Jadi tidak boleh hanya satu perusahaan yang menguasai semuanya,” ungkap Harisson menegaskan pembatasan sistem monopoli vendor.
Di sisi lain, Harisson mengingatkan pentingnya aspek akuntabilitas dan transparansi hukum dalam proses tender atau pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah daerah dilarang keras menggunakan atau memenangkan perusahaan yang terindikasi terafiliasi dengan pejabat publik.
Baca Juga Bidik Investasi Nasional, Pemkot Pontianak Pamerkan Kerajinan Unik di Medan
“KPK sudah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lagi menggunakan perusahaan yang terafiliasi dengan pejabat. Semua proses pengadaan harus transparan, adil dan memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha yang benar-benar memenuhi syarat,” tegasnya.
Harisson berharap lewat pembekalan ini, para pelaku usaha di Kalimantan Barat dapat mengikuti seluruh instrumen pengadaan secara profesional dan kompetitif.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya sehingga ke depan mampu menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah sekaligus meningkatkan kesejahteraan usaha masing-masing,” pungkasnya.
Alokasi Anggaran Belanja Negara untuk UMKM Tembus Rp376 Triliun
Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP RI, Dwi Rahayu Eka Setyowati, menjelaskan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini telah bertransformasi dari sekadar fungsi administrasi belanja logistik menjadi instrumen strategis untuk menggerakkan roda ekonomi nasional yang inklusif.
“Setiap rupiah belanja pemerintah harus memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat. Belanja pemerintah harus mampu memperluas kesempatan usaha, meningkatkan daya saing, sekaligus menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif,” urai Dwi Rahayu.
Hingga bulan Juni 2026, nilai Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara nasional telah menembus angka sekitar Rp722,7 triliun. Dari total pagu anggaran tersebut, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp376,71 triliun atau lebih dari 52% khusus untuk memfasilitasi komoditas hasil produksi pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi.
“Artinya, pemerintah merupakan pasar yang sangat besar bagi UMKM. Kesempatan ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha daerah agar dapat meningkatkan skala usahanya dan menjadi bagian dari rantai pasok pemerintah,” jelas Dwi Rahayu.
Baca Juga UPB dan BMKG Latih Nelayan Sungai Kakap Baca Cuaca Maritim untuk Keselamatan dan Hasil Tangkap
LKPP RI saat ini mengandalkan sistem transformasi digital melalui platform Inapro dan Katalog Elektronik (E-Katalog) Versi 6 untuk memangkas birokrasi dan memperluas daya jangkau pasar bagi para pelaku usaha di daerah. Ekosistem digital ini dirancang untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok perempuan dan penyandang disabilitas, mendapatkan hak akses pasar yang setara.
“Pengadaan yang inklusif berarti memastikan seluruh kelompok masyarakat memiliki kesempatan yang setara menjadi bagian dari ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kami ingin manfaat belanja pemerintah benar-benar dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat,” tandas Dwi Rahayu.
(Dayank Ana)