Kam, 02/07/26 · 16.26.17
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Izin Indomaret Telihan Tuai Polemik, Pemkot Bontang Pastikan Sesuai Prosedur

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 2 Juli 2026 · 22:112 menit baca
Izin Indomaret Telihan Tuai Polemik, Pemkot Bontang Pastikan Sesuai Prosedur
Rencana pendirian gerai Indomaret di Gunung Telihan Bontang menuai protes warga akibat dugaan konflik kepentingan. Pemkot sebut izin sesuai Perda. (Dok. Ist)

Rencana ekspansi ritel modern Indomaret di Jalan Asmawarman, Kelurahan Gunung Telihan, Kota Bontang, memicu polemik tajam. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menegaskan seluruh proses perizinan telah memenuhi asas legalitas dan regulasi yang berlaku. Sebaliknya, kebijakan tersebut memantik gelombang resistensi dari 43 warga setempat yang resmi melayangkan petisi penolakan.

Warga menyoroti ancaman matinya roda ekonomi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, sekaligus mempertanyakan integritas proses perizinan yang dinilai minim ruang musyawarah. Gelombang kecurigaan kian menguat setelah diketahui bahwa lokasi gerai tersebut menempati bangunan milik keluarga Lurah Gunung Telihan yang baru menjabat.

“Kalau ada itu (Indomaret), bisa gulung tikar. Lurah dulu tidak menerbitkan izin, tetapi lurah baru menerbitkan. Itu bangunan milik lurah sekarang, makanya sengaja diterbitkan,” tuding Elmart Herman, salah satu warga penolak yang menengarai adanya konflik kepentingan.

Menepis tudingan tersebut, jajaran Pemkot Bontang memastikan seluruh tahapan telah merujuk pada ketentuan baku. Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UMPP) Bontang, Sunita Sinaga, menjelaskan bahwa teknis perizinan ritel modern di kawasan tersebut telah berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar, KPK Sita Aset Kendaraan Ketua Pemuda Pancasila
Baca Juga

Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar, KPK Sita Aset Kendaraan Ketua Pemuda Pancasila

Terkait kekhawatiran warga, Sunita menampik bahwa kehadiran gerai tersebut akan mematikan toko kelontong tradisional karena tidak menyalahi aturan batas radius. Ia juga menambahkan bahwa gerai tersebut diklasifikasikan sebagai UMKM karena nilai modal usahanya berada di bawah Rp1 miliar.

“Sesuai saja sama Perda. Kalau soal jarak dan lainnya itu berpedoman dengan aturan di atasnya. Baik peraturan pemerintah atau yang lebih tinggi,” ucap Sunita didampingi Analis Perdagangan, Bachrian Hadi Saputra, saat dikonfirmasi di kantornya.

Berkas Lengkap Melalui Sistem OSS
Legitimasi administratif perizinan ini juga diamini oleh Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus. Ia mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen persyaratan pendirian usaha di Jalan Asmawarman telah terekam secara paripurna dalam sistem Online Single Submission (OSS). Idrus menegaskan, pihaknya sebatas menjalankan fungsi pendampingan setelah pemohon melengkapi rekomendasi berjenjang dari tingkat RT hingga kecamatan.

“Semua berkas itu lengkap. RT setempat juga setuju dan bertanda tangan. Kami ini sifatnya melakukan pendampingan administrasi. Kalau warga tidak setuju, silakan disampaikan ke kelurahan,” tegas Idrus saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kemenag Apresiasi Program Gratispol Kaltim, Alokasikan Rp1,5 Triliun untuk Kuliah Gratis
Baca Juga

Kemenag Apresiasi Program Gratispol Kaltim, Alokasikan Rp1,5 Triliun untuk Kuliah Gratis

Sementara itu, Lurah Gunung Telihan, Meti Tandi, membenarkan status kepemilikan aset bangunan yang akan digunakan sebagai gerai ritel modern tersebut. Kendati demikian, ia membantah keras tuduhan telah melakukan manuver penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan rekomendasi perizinan demi kepentingan pribadi.

Menghadapi situasi yang kian buntu antara legitimasi birokrasi dan kekhawatiran akar rumput, warga kini mendesak pemerintah daerah untuk segera memfasilitasi dialog terbuka. Langkah ini dinilai krusial agar arus investasi ritel modern tidak memarjinalkan ruang hidup ekonomi para pedagang kecil di Gunung Telihan.

(Hendrawan)